Semua Rakyat Aceh Bisa Berobat Seperti Biasa, Pergub JKA Resmi Dicabut

  • 18 Mei 2026 13:01 WIB
  •  Lhokseumawe


RR.CO.ID, Lhokseumawe : Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Keputusan itu ditegaskan Mualem usai menerima berbagai masukan dari masyarakat, DPR Aceh, ulama, akademisi hingga mahasiswa.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem, Senin (18/5/2026).

Mualem menyebut, pencabutan aturan tersebut merupakan bentuk respons Pemerintah Aceh terhadap aspirasi publik yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, banyak elemen masyarakat menyampaikan kekhawatiran terkait pembatasan layanan kesehatan dalam skema JKA.

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga menerima masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh serta mahasiswa yang sempat menggelar aksi demonstrasi menuntut agar pergub tersebut dicabut.

“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem.

Dengan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026, masyarakat Aceh dipastikan tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan di rumah sakit seperti biasa tanpa pembatasan berdasarkan kategori desil.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” tegas Mualem.

Keputusan ini disambut positif oleh berbagai kalangan karena dinilai memberikan kepastian layanan kesehatan bagi masyarakat Aceh. Pemerintah Aceh juga menegaskan komitmennya untuk memastikan program JKA tetap berjalan demi menjamin akses kesehatan yang merata bagi seluruh rakyat Aceh.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....