Penasehat DPD Tani Merdeka Aceh Utara Desak Pemerintah Segera Tangani Abrasi
- 18 Mei 2026 10:40 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Aceh Utara - Kerusakan bibir pantai pascabanjir besar yang terjadi pada November tahun lalu di Gampong Sawang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, kini mengakibatkan air laut masuk ke areal persawahan dan kebun warga setiap terjadi pasang purnama maupun awal bulan. Dampaknya, sekitar 50 hektar lahan sawah masyarakat mengalami kerusakan akibat terendam air asin.
Penasehat DPD Tani Merdeka Aceh Utara, Dr. Bukhari, M.H., CM, Senin 18 Mei 2026, mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh agar segera melakukan penanganan terhadap abrasi dan kerusakan pesisir yang semakin parah di kawasan tersebut.
Menurut Dr. Bukhari, masyarakat di wilayah pesisir Kecamatan Samudera selama ini sangat bergantung pada sektor pertanian dan perkebunan sehingga kerusakan lahan sawah akibat intrusi air laut telah memukul ekonomi warga.
Negara tidak boleh lamban dalam menangani kerusakan pesisir yang berdampak langsung terhadap ekonomi masyarakat. Jika dibiarkan terus-menerus, kerusakan ini bisa meluas dan mengancam ketahanan pangan masyarakat pesisir,” ujar Dr. Bukhari.
Ia meminta pemerintah segera membangun tanggul penahan abrasi, memasang batu pemecah ombak, merehabilitasi lahan sawah yang tercemar air asin, serta memberikan bantuan kepada petani terdampak.
Jangan tunggu masyarakat kehilangan seluruh sumber penghidupannya. Pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh harus segera turun agar sawah masyarakat bisa diselamatkan,” katanya.
Salah seorang warga, Jamaluddin, mengatakan kerusakan bibir pantai mulai terjadi setelah banjir besar melanda kawasan tersebut pada November tahun lalu. Sejak itu, air laut semakin mudah masuk ke area pertanian warga saat air pasang.
Dulu bibir pantai masih kuat menahan air laut, tetapi setelah banjir November lalu banyak yang jebol. Sekarang setiap air pasang, air laut masuk ke sawah masyarakat dan merusak tanaman,” ujarnya.
Ia menyebutkan selain merusak sawah, air laut juga mulai mengganggu lahan kebun milik masyarakat. Kondisi itu membuat warga khawatir karena sebagian besar penduduk di kawasan tersebut hanya menggantungkan penghasilan dari hasil sawah dan kebun.
“Kalau sawah rusak dan kebun ikut mati, masyarakat mau hidup dari mana lagi. Kami berharap pemerintah segera turun tangan sebelum kerusakan semakin parah,” tambah Jamaluddin.
Dalam aspek hukum, kewajiban pemerintah menangani dampak bencana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sementara perlindungan kawasan pesisir dan masyarakat terdampak abrasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Masyarakat berharap pemerintah segera melakukan langkah konkret agar abrasi tidak semakin meluas dan sumber mata pencaharian warga pesisir di Kecamatan Samudera dapat diselamatkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....