Karyawan Swasta dapat THR Sebelum Hari Raya, Begini Jadwal
- 11 Mar 2025 10:16 WIB
- Lhokseumawe
KBRN, Lhokseumawe : Bulan Ramadhan 2025 semakin dekat, dan bagi karyawan swasta, ada kabar baik yang ditunggu-tunggu! Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan diterima oleh karyawan swasta sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Hal ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada konferensi pers di Istana Merdeka pada Senin, 17 Februari 2025 lalu.
Jadwal Pencairan THR 2025 untuk Karyawan Swasta
Karyawan swasta akan menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Jadi, THR diharapkan sudah cair pada tanggal 24 atau 25 Maret 2025, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Penetapan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
Namun, meskipun ada ketentuan ini, waktu pencairan THR juga bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Oleh karena itu, pastikan untuk memeriksa informasi lebih lanjut dengan bagian HRD di tempat kerja Anda!
Bagaimana Cara Menghitung Besaran THR 2025?
Nah, bagi Anda yang penasaran tentang bagaimana cara menghitung besaran THR, berikut adalah perhitungannya sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016:
- Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Jika Anda telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka Anda berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. - Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Jika masa kerja Anda kurang dari 12 bulan, maka THR akan dihitung secara proporsional, dengan rumus:
Masa Kerja / 12 × Satu Bulan Upah
Contoh Perhitungan THR:
- Jika gaji bulanan Anda adalah Rp 4.000.000 dan masa kerja Anda 1,3 tahun, maka THR yang akan diterima adalah sebesar Rp 4.000.000 (satu bulan gaji).
- Jika masa kerja Anda hanya 5 bulan, maka perhitungannya adalah:
5/12 × Rp 4.000.000 = Rp 1.666.667.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan THR dapat membantu karyawan memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya serta meningkatkan kesejahteraan mereka.
Apa yang Harus Dilakukan Jika THR Tidak Cair Tepat Waktu?
Jika perusahaan Anda tidak memberikan THR tepat waktu, Anda memiliki hak untuk melaporkan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk segera ditindaklanjuti.
Jadi, pastikan Anda siap menyambut Lebaran 2025 dengan penuh kebahagiaan dan persiapan yang matang. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam merencanakan keuangan menjelang hari raya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....