PT IBAS Tidak Miliki HGU, Sawit dari Masyarakat
- 25 Jan 2026 19:18 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Aceh Utara : Manajemen PT Ika Bina Agro Wisesa (PT IBAS) memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai aktivitas perusahaan pengolahan kelapa sawit tersebut. PT IBAS menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki kebun maupun Hak Guna Usaha (HGU).
Manajemen PT IBAS menjelaskan, perusahaan beroperasi sebagai industri pengolahan kelapa sawit tanpa kebun, dengan perizinan yang dimiliki berupa Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUPP). Seluruh bahan baku kelapa sawit yang diolah perusahaan berasal sepenuhnya dari kebun milik masyarakat.
“PT IBAS adalah perusahaan pengolahan kelapa sawit tanpa kebun. Kami tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Bahan baku yang kami kelola 100 persen berasal dari kebun masyarakat,” jelas manajemen PT IBAS dalam keterangan resmi, Minggu, 25 Januari 2026.
Sebagai pemegang IUPP, PT IBAS diwajibkan menjalin kemitraan dengan kelompok tani. Saat ini, perusahaan bekerja sama dengan Kelompok Tani Pusaka Satu serta sejumlah investor perorangan yang memiliki lahan sah. Legalitas lahan tersebut didukung oleh Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dapat diverifikasi melalui pemerintah desa maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di tingkat kecamatan.
Manajemen menyebutkan, kebun kemitraan Kelompok Tani Pusaka Satu merupakan kebun milik masyarakat dengan total luas sekitar 235 hektare yang terdiri dari 117 AJB. PT IBAS diminta langsung oleh masyarakat Gampong Lubuk Pusaka untuk membantu pembukaan lahan sesuai dengan luasan tersebut.
Dalam proses pemanfaatan lahan, tim kehutanan provinsi menemukan sekitar 17 hektare lahan yang diduga masuk kawasan hutan. Menindaklanjuti temuan tersebut, PT IBAS segera menghentikan seluruh aktivitas di area tersebut dan melakukan penghijauan kembali sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Peran PT IBAS dalam kemitraan ini adalah sebagai pemodal. Kami membantu masyarakat dengan sistem pendahuluan biaya, yang nantinya dikembalikan oleh pemilik kebun setelah kebun mulai menghasilkan,” ungkap manajemen.
PT IBAS juga menegaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan lapangan, lahan yang dikelola oleh masyarakat dan mitra investor tidak berada dalam kawasan hutan lindung sebagaimana yang sempat diberitakan sebelumnya.
Selain itu, perusahaan membantah klaim yang menyebut PT IBAS telah membuka kawasan hutan lindung sejak tahun 2018. Manajemen menjelaskan bahwa pembangunan pabrik kelapa sawit baru dimulai pada tahun tersebut, sehingga tidak mungkin perusahaan melakukan aktivitas pembukaan lahan sebelum adanya kegiatan pembangunan pabrik.
Manajemen menekankan bahwa seluruh aktivitas usaha PT IBAS dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip kehati-hatian menjadi hal utama mengingat modal yang digunakan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para investor.
“Kami selalu berhati-hati dalam menjalankan usaha. Keberadaan PT IBAS juga telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, salah satunya melalui pembukaan akses jalan sepanjang 6 hingga 7 kilometer dari Paket 20 menuju Dusun Sarah Rajah,” jelas pihak perusahaan.
Sebelum adanya akses tersebut, masyarakat setempat membutuhkan waktu hingga satu hari penuh untuk keluar dari dusun. Saat ini, perjalanan menuju pusat kota dapat ditempuh hanya dalam hitungan jam.
Sebagai penutup, PT IBAS berharap klarifikasi ini dapat meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat. Manajemen menyatakan terbuka terhadap evaluasi dan perbaikan apabila ditemukan kekeliruan di lapangan, dengan tetap berpegang pada prinsip itikad baik serta komitmen memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....