Aliansi Masyarakat Bersama Desak Pemkab Aceh Utara Transparan Kelola Dana PI
- 30 Sep 2026 18:48 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Aceh Utara – Aliansi Masyarakat Bersama Lingkungan Proyek Vital (AMPV) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara dan DPRK untuk menerapkan prinsip transparansi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) yang telah diterima dari PT Pema Global Energi (PGE) sejak tahun 2023.
Selain itu, organisasi masyarakat tersebut mengusulkan agar dana PI dialokasikan sebagai subsidi untuk membantu tagihan jaringan gas (jargas) rumah tangga warga di wilayah lingkar proyek.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum AMPV, Muhammad Fazil Abta, merespons langkah tegas Pemkab dan DPRK Aceh Utara yang belakangan gencar menagih penuntasan kewajiban sisa dana PI kepada pihak PT PGE.
Fazil menilai, upaya penagihan sisa dana PI merupakan langkah yang sudah tepat karena menjadi hak daerah dan kewajiban perusahaan sesuai kesepakatan. Namun, ia menekankan pentingnya asas keterbukaan publik terkait penggunaan aliran dana yang telah disetorkan ke kas daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Menagih hak daerah tentu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Namun, alangkah indahnya jika dana PI yang telah diterima Pemkab Aceh Utara sejak 2023 lalu dipublikasikan secara terbuka, agar masyarakat mengetahui secara jelas peruntukan dan pengalokasian dana tersebut," tegas Fazil, Rabu 30 September 2026.
Menurutnya, warga di lima kecamatan yang berada di wilayah operasional proyek tersebut yaitu Syamtalira Aron, Nibong, Tanah Luas, Matangkuli, dan Pirak Timur, hingga kini belum sepenuhnya merasakan dampak positif maupun manfaat langsung dari kucuran dana PI tersebut.
Sebaliknya, masyarakat justru dihadapkan pada kesulitan ekonomi dan tingginya beban tagihan jargas rumah tangga. Di dua kecamatan yang telah terpasang fasilitas jargas, sejumlah warga mulai menerima surat teguran hingga ancaman pemutusan aliran gas dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN) akibat menunggak pembayaran.
Ketidakmampuan warga dalam melunasi tagihan tersebut diperparah oleh tekanan ekonomi pascabencana hidrometeorologi, serta dampak kerusakan jaringan kompresor pipa gas yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Sangat ironis, setelah lebih dari 35 tahun sumber daya gas dikelola dari daerah ini, masyarakat di sekitarnya justru tercekik oleh tagihan jargas. Jika Pemkab, DPRK, dan pihak perusahaan betul-betul memikirkan kesejahteraan rakyat, dana PI tersebut seharusnya bisa dialihkan atau disubsidikan untuk meringankan pembayaran jargas warga," lanjut Fazil.
Ia berharap Pemkab Aceh Utara, DPRK, serta manajemen perusahaan terkait dapat segera duduk bersama untuk merumuskan solusi konkret. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat lingkar proyek tidak terus terbebani dan benar-benar dapat merasakan manfaat nyata dari hasil pengelolaan kekayaan alam di daerah mereka sendiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....