Dr. Bukhari: Jangan Biarkan Syeh Syoeh Berakhir di Mahkamah Syar’iyah
- 17 Sep 2026 20:37 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Pertengkaran rumah tangga atau syeh syoeh tidak semestinya dianggap sebagai persoalan kecil. Jika dibiarkan berlarut-larut tanpa komunikasi dan jalan keluar, cekcok dapat berkembang menjadi keretakan serius hingga berujung pada perceraian di Mahkamah Syar’iyah.
Hal itu disampaikan Dr. Bukhari, M.H., CM saat menjadi pemateri dalam diskusi yang digelar Himpunan Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Fakultas Syari’ah UIN Lhokseumawe, Kamis 17 September 2026. di Ruang MBKM UIN Lhokseumawe. Kegiatan tersebut diikuti mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam sebagai bagian dari penguatan pemahaman mahasiswa terhadap persoalan hukum keluarga yang terjadi di tengah masyarakat.
Menurut Dr. Bukhari, syeh syoeh yang berlangsung terus-menerus dapat merusak komunikasi, menghilangkan kepercayaan, dan memperlebar jarak antara suami dan istri.
Syeh syoeh jangan dianggap sekadar pertengkaran biasa. Kalau terus berulang tanpa penyelesaian, komunikasi dan kepercayaan akan semakin rusak. Jangan sampai masalah yang masih bisa dibicarakan di ruang keluarga akhirnya dibawa ke Mahkamah Syar’iyah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari perspektif hukum empiris, perceraian tidak cukup dilihat sebatas perkara antara penggugat dan tergugat. Di balik sebuah perkara terdapat kondisi sosial, ekonomi, pola komunikasi, lingkungan keluarga, serta berbagai upaya yang mungkin telah ditempuh pasangan sebelum memilih jalur hukum.
Karena itu, kita tidak boleh melihat perkara hanya dari posisi penggugat dan tergugat. Setiap keluarga memiliki latar belakang berbeda dan membutuhkan penyelesaian berdasarkan fakta yang terjadi,” kata Dr. Bukhari.
Dalam konteks Aceh, persoalan tersebut memiliki dimensi hukum yang khas. Mahkamah Syar’iyah menjadi lembaga peradilan bagi masyarakat Muslim yang antara lain menangani perkara ahwal al-syakhsiyah,termasuk perceraian dan persoalan turunannya. Keberadaan serta kewenangan Mahkamah Syar’iyah di Aceh memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Ketika sebuah perkawinan berakhir melalui proses peradilan, persoalannya tidak berhenti pada putusnya hubungan suami istri. Hak dan kepentingan anak, nafkah, pemeliharaan anak, harta bersama, serta kewajiban masing-masing pihak juga dapat menjadi bagian dari konsekuensi hukum.
Dr. Bukhari juga mengingatkan bahwa prinsip hukum keluarga Islam tidak semata-mata berbicara tentang bagaimana menyelesaikan perkawinan ketika terjadi keretakan, tetapi juga mendorong upaya ishlah atau perbaikan hubungan selama masih memungkinkan.
Al-Qur’an, antara lain melalui QS An-Nisa ayat 35, memberikan ruang penyelesaian ketika terjadi perselisihan antara suami dan istri dengan melibatkan pihak yang dapat membantu mendamaikan kedua belah pihak.
Dalam masyarakat Aceh, upaya tersebut dapat melibatkan keluarga, tokoh agama, aparatur gampong, maupun mediator. Kehadiran pihak ketiga diharapkan mampu membantu pasangan melihat persoalan secara lebih jernih sebelum konflik berkembang menjadi perkara hukum.
Namun, menurut Dr. Bukhari, upaya mempertahankan rumah tangga tidak boleh dimaknai sebagai kewajiban untuk mempertahankan penderitaan.
Mempertahankan perkawinan bukan berarti mempertahankan penderitaan. Perdamaian harus dibangun dengan keadilan. Jika hak seseorang terus dilanggar, hukum harus memberikan perlindungan,” tegasnya.
Diskusi tersebut juga diarahkan untuk menghubungkan teori yang dipelajari mahasiswa dengan realitas perkara hukum keluarga di masyarakat. Mahasiswa Hukum Keluarga Islam tidak hanya dituntut memahami norma perkawinan dan perceraian, tetapi juga perlu mengetahui akar persoalan yang sering membawa pasangan ke Mahkamah Syar’iyah.
Hukum keluarga bukan hanya bekerja setelah perkara masuk pengadilan. Kita juga perlu memikirkan bagaimana konflik dapat dicegah dan diselesaikan sejak dini,” ujar Dr. Bukhari.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang MBKM itu menjadi ruang bagi mahasiswa untuk membahas hubungan antara norma hukum, kondisi sosial keluarga, dan praktik penyelesaian perkara. Dari diskusi tersebut, syeh syoeh dipandang sebagai gejala awal yang perlu mendapat perhatian sebelum berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih kompleks.
Pada akhirnya, tidak setiap pertengkaran harus berakhir di Mahkamah Syar’iyah. Selama masih terdapat ruang untuk berbicara, bermusyawarah, memperbaiki komunikasi, dan memenuhi hak masing-masing, jalur perdamaian tetap memiliki tempat. Namun, ketika upaya tersebut tidak lagi mampu menyelesaikan persoalan dan hak seseorang terabaikan, hukum hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....