Angka Perceraian Lhokseumawe Meningkat, Ketahanan Keluarga Diprioritaskan
- 05 Sep 2026 18:02 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID,Lhokseumawe - Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe mencatat tren peningkatan perkara perceraian dalam beberapa tahun terakhir. Perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus, meninggalkan salah satu pihak, serta persoalan ekonomi menjadi sejumlah faktor yang memicu terjadinya perceraian.
Hal tersebut disampaikan Hakim Mahkamah Syariah Lhokseumawe, Evi Juismaidar, S.H., M.H., dalam program Bincang Pagi RRI Lhokseumawe, edisi Jumat 4 September 2026. Dialog tersebut turut menghadirkan Trainer dan Motivator lembaga Self Manajemen Indonesia, Azwar, S.Si., M.Psi., untuk membahas fenomena perceraian dari perspektif hukum dan psikologi.
Evi mengatakan, perkara perceraian yang ditangani Mahkamah Syariah Lhokseumawe meningkat dari 256 perkara pada 2024 menjadi 277 perkara pada 2025. Sementara hingga Agustus 2026, tercatat 152 perkara dan didominasi perkara cerai gugat. Menurutnya, jumlah tersebut masih berpotensi meningkat hingga akhir tahun.
"Penyebab yang paling tinggi dari perkara cerai adalah perselisihan secara terus-menerus, diikuti faktor meninggalkan salah satu pihak, serta masalah ekonomi seperti judi online," ujar Evi.
Sementara itu, Azwar mengatakan konflik rumah tangga juga dapat dipengaruhi berbagai faktor lain, seperti persoalan ekonomi, campur tangan keluarga, judi online, dan perselingkuhan bahkan hubungan sesama jenis (homoseksual).
Ia menilai persoalan dalam rumah tangga perlu diselesaikan secara bijak sebelum pasangan mengambil keputusan untuk mengakhiri pernikahan.
Dari perspektif psikologi, Azwar menilai perceraian tidak selalu menjadi solusi atas persoalan rumah tangga. Keputusan bercerai perlu dipertimbangkan secara matang karena persoalan yang belum diselesaikan berpotensi kembali muncul dalam kehidupan berikutnya.
"Perceraian itu bukan solusi, melainkan hanya pelarian dari permasalahan yang dihadapi dalam rumah tangga. Tidak ada jaminan ketika seseorang menikah lagi, permasalahan yang sama tidak akan muncul kembali," kata Azwar.
Meski demikian, Azwar menegaskan perceraian dapat menjadi pilihan ketika kondisi rumah tangga sudah tidak memungkinkan untuk dipertahankan, seperti kekerasan dalam rumah tangga yang terus terjadi, tidak mendapatkan nafkah selama bertahun-tahun, atau adanya ancaman terhadap keselamatan.
Untuk menekan angka perceraian sekaligus memperkuat ketahanan keluarga, Mahkamah Syariah Lhokseumawe terus mengoptimalkan proses mediasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Upaya penyelesaian konflik juga diharapkan dapat diperkuat sejak lingkungan keluarga hingga tingkat gampong melalui peran aktif aparatur dalam membantu menyelesaikan perselisihan rumah tangga.
Evi menyebut, pada 2024 upaya mediasi yang dilakukan Mahkamah Syariah berhasil mendorong 20 pihak mencabut atau menghentikan gugatan perceraian.
Selain mediasi, penguatan bimbingan perkawinan dan pembekalan pranikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) juga dinilai penting untuk meningkatkan kesiapan calon pasangan, baik secara mental, emosional, maupun dalam membangun komunikasi dan mengelola persoalan rumah tangga.
Evi mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terburu-buru menikah apabila belum memiliki kesiapan fisik, psikis, emosional, dan finansial. Menurutnya, ketahanan keluarga perlu dibangun bersama sejak sebelum pernikahan agar berbagai persoalan tidak berujung pada perceraian.
"Yang terpenting bagi pasangan suami istri adalah selalu bersabar dan mencari jalan keluar jika ada permasalahan. Jangan pernah mengucapkan kata pisah dan selalu komunikasikan setiap persoalan rumah tangga kepada pasangan,sekecil apa pun masalahnya," pesan Evi kepada masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....