Nafis Mumtaz: RUU Migas Jangan Abaikan Kekhususan Aceh

  • 05 Sep 2026 16:14 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe — Dewan Energi Mahasiswa Aceh (DEM Aceh) menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) harus berjalan seiring dengan proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Ketua Divisi Pengembangan SDM DEM Aceh, Nafis Mumtaz, menyebutkan bahwa RUU Migas telah mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Agustus 2026 untuk menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.

“Di sisi lain, revisi UUPA masih berada dalam tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) antara DPR RI dan pemerintah pusat. Kondisi ini menunjukkan bahwa pembahasan RUU Migas dan revisi UUPA berjalan pada waktu yang berdekatan. Keduanya perlu diperhatikan dan diselaraskan agar tidak menimbulkan persoalan kewenangan bagi Aceh,” sebut Nafis, Sabtu 5 September 2026.

Nafis menegaskan, UUPA bukan sekadar undang-undang biasa, melainkan bagian penting dari proses perdamaian Aceh pasca-MoU Helsinki 2005. Oleh karena itu, setiap revisi terhadap UUPA harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh mengurangi substansi kekhususan Aceh.

“Saat ini perhatian publik banyak tertuju pada RUU Migas. DPR RI sedang mempersiapkan pembahasan lebih lanjut, termasuk desain baru tata kelola dan kelembagaan migas nasional. Jika kedua proses ini tidak diselaraskan, muncul risiko tumpang tindih kewenangan dan ketidakjelasan posisi Aceh dalam pengelolaan migas.”tegasnya.

Menurutnya, revisi UUPA dan RUU Migas tidak cukup hanya dibahas secara terpisah, tetapi substansinya harus saling disesuaikan. Salah satu bagian penting yang perlu diperhatikan dalam revisi UUPA adalah Pasal 160 yang mengatur pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.

“Ketentuan ini memiliki posisi penting dalam memberikan dasar bagi keterlibatan Aceh dalam pengelolaan migas. Pembahasan revisi UUPA terhadap ketentuan ini harus mampu memberikan kepastian mengenai kewenangan Aceh di sektor migas,” jelasnya.

Nafis menambahkan, hal yang perlu diperhatikan bukan hanya mengenai diperkuat atau diubahnya Pasal 160, melainkan bagaimana ketentuan tersebut dapat berjalan konsisten dengan UU Migas yang baru.

“Jangan sampai UUPA memberikan kewenangan kepada Aceh dalam pengelolaan migas, tetapi UU sektoral yang baru justru menimbulkan ketidakjelasan mengenai siapa yang berwenang mengambil keputusan, mengelola wilayah kerja, dan memastikan manfaat kegiatan usaha migas bagi Aceh,” tegas Nafis.

Karena itu, revisi Pasal 160 harus dilihat bersamaan dengan pembahasan RUU Migas agar keduanya memiliki konstruksi hukum yang saling menguatkan. Kepastian ini dinilai penting agar perubahan tata kelola migas nasional tidak menggerus kewenangan Aceh.

Pasal 160 juga berkaitan langsung dengan keberadaan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang berdasar hukum pada PP Nomor 23 Tahun 2015. Di sisi lain, RUU Migas membawa rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Situasi ini memicu sejumlah pertanyaan mendasar: bagaimana hubungan kelembagaan antara BPMA dan BUK Migas? Apakah kewenangan BPMA tetap terjamin? Siapa yang berwenang mengelola wilayah kerja dan mengambil keputusan dalam pengelolaan migas Aceh?

Nafis menegaskan bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab sebelum RUU Migas disahkan. Kepastian kewenangan ini akan berdampak langsung pada kepastian kontrak migas, investasi, pengembangan lapangan, penerimaan daerah, keterlibatan perusahaan lokal, penyerapan tenaga kerja, hingga manfaat ekonomi bagi masyarakat Aceh.

Kekhawatiran serupa juga disuarakan oleh berbagai elemen di Aceh yang mendesak agar RUU Migas diharmonisasi secara jelas dengan UUPA dan keberadaan BPMA. Kedudukan BPMA harus dijamin dalam arsitektur tata kelola migas nasional yang baru.

“Kita perlu melihat persoalan ini secara sederhana. Jika UUPA memberikan ruang kewenangan kepada Aceh, maka perubahan undang-undang sektoral di tingkat nasional tidak boleh membuat kewenangan tersebut menjadi kabur. Kita tidak sedang mempertentangkan kepentingan Aceh dengan kepentingan nasional. Justru sebaliknya, RUU Migas harus memberikan kejelasan hubungan dan pembagian kewenangan,” ujar Nafis.

Ia juga menyuarakan agar tingginya dinamika pembahasan RUU Migas tidak membuat revisi UUPA kehilangan perhatian publik dan pemangku kebijakan. bahwa sumber daya alam Aceh tidak boleh hanya dibicarakan saat hasil produksinya dibutuhkan, tetapi juga harus dikawal ketat ketika kewenangan dan manfaatnya sedang ditentukan dalam undang-undang.

“Sebagai bagian dari generasi muda, kami memandang bahwa pengelolaan migas bukan hanya persoalan hari ini. Keputusan regulasi saat ini akan menentukan bagaimana generasi Aceh ke depan memperoleh manfaat dari sumber daya alamnya. Mahasiswa dan generasi muda Aceh tidak boleh hanya menjadi penonton,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....