Sidang NU Bahas Qanun Jinayah Aceh di Muktamar Ke-35

  • 30 Agt 2026 13:14 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Forum strategis Bahtsul Masail dalam agenda Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mengagendakan pembahasan khusus terkait implementasi Qanun Jinayah yang berlaku di Provinsi Aceh. Topik hukum positif daerah otonomi khusus ini dikaji secara mendalam oleh para ulama dan pakar hukum Islam guna melihat relevansi serta efektivitas penerapannya dalam bingkai keindonesiaan. Minggu 30 Agustus 2026.

Kajian komprehensif tersebut menyoroti berbagai aspek normatif maupun sosiologis dari aturan syariat Islam yang berjalan di Tanah Rencong sebagai instrumen perlindungan moral masyarakat. Para bahtsil masail mengeksplorasi pandangan fikih kontemporer dalam merespons dinamika penegakan hukum lokal yang berdampingan langsung dengan sistem peradilan nasional.

Hasil pembahasan dari komisi keagamaan ini diharapkan mampu memberikan masukan konstruktif serta pencerahan hukum bagi para pemangku kebijakan di daerah maupun pusat. Diskusi mendalam mengenai Qanun Jinayah di ajang nasional tersebut sekaligus menegaskan komitmen para ulama dalam menjaga harmoni hukum dan keadilan sosial di tengah masyarakat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....