Waspada Riba di Era Modern
- 29 Agt 2026 19:33 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID,Lhokseumawe - RRI Lhokseumawe menggelar program Bincang Pagi bertajuk Riba di Era Modern pada Jumat, 28 Agustus 2026. Dialog interaktif tersebut menyoroti maraknya transaksi keuangan digital yang kian meresahkan yang mengarah pada praktik riba.
Acara ini menghadirkan dua narasumber yakni Pimpinan Dayah Modern Ihyaussunnah Lhokseumawe, Ustadz Saifuddin Abbas, Lc., M.H., dan Pengamat Ekonomi Syariah dari Universitas Malikussaleh, Dr. H. Damanhur Abbas, M.A.
Dalam pemaparannya, Ustadz Saifuddin Abbas mengingatkan masyarakat agar senantiasa waspada terhadap berbagai bentuk kezaliman finansial di era modern. Menurut beliau, Islam secara tegas membedakan antara kegiatan jual beli yang menghadirkan keberkahan dan praktik riba yang merusak kedamaian hidup.
"Riba itu menjerumuskan, menghancurkan, dan menghinakan sehingga dapat membuat kita gagal di dunia dan akhirat," ujar Ustadz Saifuddin.
Ustadz Saifuddin juga menekankan pentingnya memahami prinsip dasar transaksi syariah guna menghindari bahaya riba terselubung. Beliau menjelaskan bahwa setiap perolehan keuntungan tanpa adanya usaha nyata maupun risiko yang ditanggung, dianggap mengarah pada praktik riba.
Sementara itu, Dr. H. Damanhur Abbas menyoroti maraknya pinjaman online (pinjol) serta platform transaksi digital lainnya yang kian digandrungi generasi muda. Beliau membeberkan hasil riset yang menunjukkan indikasi bahwa sebagian besar mahasiswa kini rawan terjerat pinjol akibat tekanan gaya hidup.
"Dari riset yang kami lakukan di kampus, kami menemukan fakta bahwa hampir 80 persen mahasiswa terlibat pinjol, dengan alasan demi gaya hidup," ungkap Ustadz Damanhur.
Menurutnya, fenomena flexing dan konsumerisme di media sosial menjadi pemicu utama generasi muda terperosok dalam utang ribawi. Selain itu ketidakfahaman terhadap prinsip ekonomi syariah juga turut melatarbelakangi maraknya perilaku tersebut.
Selain pinjol, Ustadz Damanhur juga membahas mengenai transaksi judi terselubung yang dikemas atas nama perdagangan komoditas (trading). Praktik spekulasi digital dengan skema iming-iming bonus deposit, dinilainya sangat merugikan serta tergolong transaksi ribawi.
Ia mengimbau publik agar tidak mudah tergiur oleh keuntungan instan tanpa memahami akad keuangan Islam yang sah. Kedua narasumber dalam dialog ini bersepakat bahwa keberadaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah sebaiknya menjadi pedoman penting bagi masyarakat saat melakukan transaksi ekonomi.
Literasi keuangan syariah dan kesadaran kolektif warga untuk menolak segala bentuk pembiayaan riba sangat dibutuhkan, agar tercipta iklim perekonomian daerah yang syariah, halal, produktif, dan penuh keberkahan.
Sebagai penutup, kedua narasumber bepesan agar masyarakat mengutamakan transaksi keuangan sesuai prinsip syariah, serta menggalakkan budaya hidup sederhana agar terhindar dari jeratan utang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....