Insentif Motor Listrik Dipangkas, Pemerintah Siapkan Rp3 Triliun

  • 24 Agt 2026 09:50 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe – Pemerintah menyiapkan skema baru insentif pembelian motor listrik dengan nilai bantuan sebesar Rp3 juta untuk setiap unit. Besaran tersebut lebih rendah dari rencana sebelumnya Rp5 juta per unit. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp3 triliun untuk mendukung program tersebut.

Anggaran itu dirancang untuk memberikan insentif terhadap hingga 1 juta unit motor listrik produksi dalam negeri. Namun, pemerintah memperkirakan seluruh kuota tersebut belum tentu terserap pada 2026, mengingat kapasitas produksi nasional masih jauh dari target 1 juta unit.

Purbaya menyebut kemampuan produksi motor listrik nasional hingga akhir tahun diperkirakan baru sekitar 100 ribu unit. Karena itu, realisasi anggaran Rp3 triliun akan sangat bergantung pada kapasitas industri dan kemampuan pasar menyerap kendaraan listrik tersebut.

Pemerintah sebelumnya mewacanakan insentif sebesar Rp5 juta per unit. Penyesuaian menjadi Rp3 juta dinilai dapat membuat beban fiskal lebih terkendali, meskipun dampaknya terhadap minat masyarakat membeli motor listrik juga berpotensi lebih terbatas. Ekonom INDEF M Rizal Taufikurahman menilai kebijakan sebaiknya diarahkan agar insentif turut memperkuat produksi dalam negeri, termasuk industri komponen dan baterai.

Program tersebut diperkirakan dapat mulai diterapkan pada September 2026, tetapi aturan teknisnya masih dalam proses penyelesaian. Pemerintah masih perlu memfinalisasi regulasi serta mempertimbangkan daya serap pasar agar insentif tidak sekadar menjadi potongan harga, melainkan mampu mempercepat penggunaan kendaraan listrik sekaligus mendorong pertumbuhan industri nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....