Sebanyak 332 Warga Binaan Lapas Lhokseumawe Terima Remisi HUT RI

  • 17 Agt 2026 12:19 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Lhokseumawe tidak hanya menjadi momentum mengenang perjuangan bangsa, tetapi juga menghadirkan harapan baru bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe.

Sebanyak 332 warga binaan Lapas Kelas IIA Lhokseumawe menerima Remisi Umum pada 17 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, dua warga binaan memperoleh Remisi Umum II (RU II) dan langsung dinyatakan bebas setelah mengikuti rangkaian pembinaan selama menjalani masa pidana.

Penyerahan remisi berlangsung dalam suasana khidmat dan turut dihadiri Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar, unsur Forkopimda, Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Wahyu Prasetyo beserta jajaran, serta para warga binaan. Kehadiran pemerintah daerah menjadi bagian dari dukungan terhadap proses pembinaan dan reintegrasi warga binaan ke tengah masyarakat.

Berdasarkan data Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, total penghuni per 17 Agustus 2026 mencapai 462 orang. Sebanyak 332 narapidana menerima remisi dengan pengurangan masa pidana mulai satu hingga enam bulan, sementara dua lainnya langsung bebas melalui Remisi Umum II.

Dua warga binaan yang langsung menghirup udara bebas tersebut yakni Imam Samsuardi bin Jafar Ismail dan Herianto bin M. Yahya. Keduanya diharapkan menjadikan masa pembinaan di Lapas sebagai bekal untuk membuka lembaran kehidupan baru dan kembali berkontribusi secara positif di tengah keluarga serta masyarakat.

Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Wahyu Prasetyo mengatakan remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik, mematuhi tata tertib dan aktif mengikuti program pembinaan. Ia berharap momentum kemerdekaan dapat menjadi titik balik bagi warga binaan untuk memperbaiki diri.

Sementara itu, dalam keterangannya, Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar menekankan pentingnya memberikan ruang dan kesempatan kepada warga binaan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat. Menurutnya, proses pembinaan tidak berhenti ketika seseorang keluar dari Lapas, tetapi harus dilanjutkan dengan dukungan keluarga, pemerintah dan lingkungan sosial.

Momentum pemberian remisi HUT ke-81 RI tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa kemerdekaan bukan hanya tentang bebas dari penjajahan, tetapi juga kesempatan untuk memperbaiki diri, menata masa depan dan kembali mengambil peran sebagai warga negara yang bertanggung jawab.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....