Bayi Gajah Sumatra Ditemukan Mati Prematur di Perkebunan Aceh Timur
- 15 Agt 2026 23:59 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Aceh Timur - Duka konservasi kembali menyeruak di tanah Serambi Mekkah setelah seekor bayi gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) ditemukan mati di kawasan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Atakana, Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Ujang Wisnu Barata, mengonfirmasi pada Sabtu bahwa informasi temuan bangkai anak gajah tersebut pertama kali dilaporkan oleh tim patroli lapangan pada Jumat (14/8/2026).
Saat ditemukan di areal perkebunan warga, jasad bayi gajah malang itu tergeletak di tanah berlumpur lengkap dengan organ plasenta yang masih melekat. Berdasarkan temuan awal dari analisis fisik di tempat kejadian, pihak BKSDA menduga kematian bangkai satwa dilindungi tersebut berkaitan erat dengan proses persalinan prematur atau keguguran alami yang dialami sang induk di habitat liarnya.
Pihak BKSDA Aceh bergerak cepat menurunkan tim medis ke lokasi guna memastikan fakta lapangan serta menangani bangkai anak gajah sesuai prosedur standar operasional konservasi. Peristiwa ini menambah catatan kelam populasi gajah sumatra yang saat ini bertengger dalam status Terancam Kritis (Critically Endangered) berdasarkan daftar merah IUCN, akibat tingginya risiko kepunahan di alam bebas.
Otoritas konservasi terus mengimbau publik untuk mengambil peran aktif dalam menjaga benteng pertahanan terakhir habitat satwa dilindungi ini. Pembukaan kawasan hutan secara ilegal yang merusak ruang jelajah gajah diminta untuk dihentikan, begitu pula praktik perburuan liar melalui pemasangan racun maupun jerat rakitan yang mengancam keselamatan populasi gajah.
BKSDA Aceh kembali menegaskan bahwa setiap tindakan yang mengancam keselamatan satwa terancam punah memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Segala bentuk perbuatan merusak, menangkap, melukai, hingga memperjualbelikan satwa dilindungi—baik dalam kondisi hidup maupun mati—akan ditindak secara pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....