Bertahap Memurnikan Harta, Meneladani Hikmah di Balik Proses Pelarangan Riba

  • 15 Agt 2026 06:41 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Program Mutiara Pagi Pro 1 RRI Lhokseumawe edisi Sabtu, 15 Agustus 2026, menghadirkan siraman rohani subuh bersama Ustadz Damanhur Abbas, Lc., M.A. Mengangkat topik "proses pelarangan riba ",

Beliau memaparkan bagaimana Islam secara bijaksana mengikis praktik riba di tengah masyarakat Jahiliah melalui beberapa tahapan (tadarruj). Dimulai dari pembentukan kesadaran morally, peringatan akan hilangnya keberkahan harta, pembatasan praktik riba yang berlipat ganda, hingga akhirnya penetapan larangan mutlak. Pendekatan yang berproses ini menjadi bukti kasih sayang Allah SWT agar umat-Nya dapat beradaptasi dan menyucikan sistem ekonomi mereka tanpa keguncangan.

Lebih lanjut, Ustadz Damanhur Abbas menekankan bahwa memahami kronologi hukum ini sangat penting agar setiap muslim tidak hanya menjauhi transaksi ribawi, tetapi juga memahami esensi keadilan ekonomi yang ditawarkan Islam.

Melalui siraman rohani di awal pekan ini, pendengar diajak untuk mengevaluasi kembali setiap transaksi keuangan harian agar terhindar dari praktik-praktik yang diharamkan. Menutup tausiyahnya, beliau mengingatkan bahwa meninggalkan riba bukan sekadar menaati aturan syariat, melainkan ikhtiar nyata dalam menjemput ketenangan hidup dan keberkahan harta yang berkelanjutan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....