Advokat Desak Polisi Usut Dugaan Promosi Miras Gunakan Hafalan Al-Qur’an
- 12 Agt 2026 12:39 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Aksi promosi minuman beralkohol yang dikemas melalui tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha di sebuah festival musik di Jakarta menuai sorotan. Advokat dan Mediator LBH Tani Nusantara, Dr. Bukhari, M.H., CM, mendesak Kepolisian segera mengusut dan memproses secara pidana pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Aksi itu diketahui melalui video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut terlihat sebuah booth produk minuman beralkohol menggelar tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha kepada pengunjung festival. Peserta diminta menghafalkan ayat demi ayat, kemudian mendapat apresiasi dari pengunjung setelah menyelesaikan hafalannya. Dalam narasi video yang beredar, peserta yang berhasil menghafal disebut mendapatkan imbalan yang diduga berupa minuman beralkohol.
Kegiatan tersebut diduga berlangsung dalam rangka promosi produk minuman beralkohol pada konser musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, Bukhari menilai penggunaan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi minuman keras tidak dapat dianggap semata-mata sebagai kreativitas pemasaran. Menurutnya, tindakan tersebut menyangkut penghormatan terhadap agama dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.
“Menghafal Al-Qur’an adalah amal yang mulia. Jangan pernah ditukar dengan sesuatu yang diharamkan. Ayat suci bukan alat promosi minuman keras. Saya mendesak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan memproses secara pidana pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur tindak pidana,” tegas Bukhari. Rabu 12 Agustus 2026.
Ia meminta kepolisian mengusut penyelenggara kegiatan, pihak yang bertanggung jawab terhadap booth, konsep promosi yang digunakan, bentuk hadiah yang diberikan kepada peserta, serta tujuan penggunaan Surah Ad-Dhuha dalam kegiatan tersebut.
Bukhari mengatakan, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah mengatur sejumlah tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Pasal 300 mengatur perbuatan di muka umum berupa tindakan yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut untuk melakukan kekerasan atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Selain itu, Pasal 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi materi yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
“Kalau setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana, jangan berhenti pada klarifikasi atau permintaan maaf. Pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum dan dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Bukhari.
Menurutnya, penggunaan ayat Al-Qur’an dalam promosi minuman keras berpotensi menimbulkan keresahan dan melukai perasaan umat beragama apabila dilakukan tanpa mempertimbangkan norma dan nilai keagamaan.
“Jangan demi mengejar viralitas dan keuntungan bisnis, ayat suci dijadikan komoditas. Menghafal Al-Qur’an seharusnya menjadi ibadah dan bentuk penghormatan terhadap agama, bukan dijadikan permainan untuk mendapatkan minuman keras,” katanya.
Bukhari menegaskan, aparat penegak hukum harus bertindak berdasarkan fakta dan alat bukti, tetapi pada saat yang sama tidak boleh mengabaikan dugaan pelanggaran yang telah menjadi perhatian luas masyarakat.
“Jika unsur pidananya terbukti, pidanakan pelakunya. Jangan biarkan persoalan seperti ini dianggap sebagai hal biasa. Ada batas antara kreativitas promosi dan tindakan yang berpotensi merendahkan nilai agama,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....