Nazar dan Kewajiban Membayarnya dalam Islam
- 10 Agt 2026 19:01 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID,Lhokseumawe - Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang terkadang mengucapkan janji kepada Allah SWT ketika mengharapkan sesuatu atau ketika keinginannya tercapai. Janji tersebut dikenal sebagai nazar. Dalam Islam, nazar memiliki ketentuan yang perlu dipahami agar seseorang tidak keliru dalam melaksanakannya.
Secara sederhana, nazar adalah janji seseorang kepada Allah SWT untuk melakukan suatu ibadah atau ketaatan yang sebelumnya tidak wajib baginya.
Contohnya, seseorang berkata, “Jika keinginanku tercapai, saya bernazar akan bersedekah.” Jika keinginannya tersebut benar-benar tercapai, maka ia memiliki kewajiban untuk melaksanakan nazar tersebut sesuai dengan yang telah diucapkan. Nazar bukanlah cara untuk memaksa Allah SWT agar memberikan sesuatu. Oleh karena itu, seorang Muslim sebaiknya tidak mudah mengucapkan nazar tanpa mempertimbangkan kemampuannya untuk menunaikannya.
Jika nazar berisi kebaikan atau ibadah kepada Allah SWT, maka pada dasarnya nazar tersebut wajib ditunaikan ketika syarat yang disebutkan dalam nazar telah terpenuhi.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
“Hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka...”
(QS. Al-Hajj: 29)
Bagaimana jika nazar tidak bisa dilaksanakan?
Misalnya, seseorang bernazar akan berpuasa tiga hari apabila mendapatkan sesuatu yang diharapkannya. Ketika hal tersebut terjadi, ia wajib melaksanakan nazarnya sesuai ketentuan.
Ada keadaan ketika seseorang tidak mampu menunaikan nazar yang telah dibuat. Dalam kondisi tertentu, terdapat kafarat nazar.
Kafarat nazar dijelaskan dalam QS. Al-Ma'idah ayat 89, yaitu seperti kafarat sumpah: memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa diberikan kepada keluarga, atau memberi pakaian kepada mereka. Jika tidak mampu melakukan keduanya, maka berpuasa selama tiga hari.
Urutannya perlu diperhatikan. Puasa tiga hari menjadi pilihan bagi orang yang tidak mampu memberikan makanan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin.
Nazar merupakan janji kepada Allah SWT untuk melakukan suatu ketaatan tertentu. Apabila nazar tersebut merupakan ibadah atau kebaikan dan syaratnya telah terpenuhi, maka wajib ditunaikan.
Jika seseorang tidak mampu menunaikannya, terdapat ketentuan kafarat nazar yang pada dasarnya mengikuti kafarat sumpah, dengan memberikan makanan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin, dan jika tidak mampu, berpuasa tiga hari.
Karena persoalan nazar dapat memiliki rincian hukum yang berbeda sesuai dengan ucapan dan kondisi orang yang bernazar, sebaiknya tanyakan kepada ustaz atau ahli fikih apabila terdapat keraguan mengenai nazar yang pernah diucapkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....