Kejari Bireuen Sosialisasi Pemulihan Aset dan Lelang Serentak
- 07 Agt 2026 21:15 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan tata kelola barang bukti dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Melalui program dialog interaktif Jaksa Menyapa di RRI Pro Satu Lhokseumawe edisi Rabu, 5 Agustus 2026, pihaknya membeberkan keberhasilan dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan. Diantara kasus-kasus besar yang ditangani Kejari Bireun seperti kasus bandar narkoba Nyonya N dan beberapa kasus korupsi yang merugikan negara.
Dari tindak pidana tersebut sejumlah barang bukti seperti mobil mewah, rumah hingga tanah akan dilakukan pelelangan serentak sehingga bisa membawa keuntungan bagi kas negara. Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Bireuen, Cut Mailina Ariani, S.H., saat berdialog bersama RRI di program Jaksa Menyapa.
Selain memaparkan keberhasilan mengungkap berbagai kasus, Kejari Bireun juga mensosialisasikan bidang yang bertanggungjawab penuh dalam memulihkan aset dan mengelola barang bukti dari sebuah tindak pidana.
Seksi PAPBB bertugas menelusuri serta mengamankan harta kekayaan para terpidana yang menjadi barang bukti kejahatan, hingga memelihara dan menjaga agar nilai ekonomis dari barang bukti tidak menyusut.
Terkait prosedur pemeliharaan, Kejari Bireuen rutin mengalokasikan anggaran untuk menjaga nilai ekonomis barang bukti sebelum dilelang ataupun dikembalikan kepada pemilik sah.
Cut Mailina juga menegaskan bahwa seluruh pegawai kejaksaan dan jaksa dilarang keras memanfaatkan barang bukti tindak pidana untuk kepentingan pribadi maupun kedinasan, tanpa prosedur hibah resmi atau penetapan status penggunaan.
"Secara Standard Operating Procedure (SOP), jaksa maupun pegawai kejaksaan tidak diperkenankan mempergunakan barang bukti yang berada di dalam pengelolaan kami. Jika ditemukan maka akan dikenakan sanksi, " tutur Cut Mailina.
Selain menjaga dan memulihkan aset, Bidang PAPBB juga berwenang melacak aset milik terpidana. Dalam hal pelacakan ini, pihaknya terkadang mengalami kendala ketika kepemilikan suatu aset sudah berganti nama bukan atas nama terpidana lagi, atau berada di daerah yang jauh untuk dijangkau secara geografis.
Oleh sebab itu pihaknya sangat mengharap partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika melihat atau mengetahui informasi terkait aset dari terpidana kasus kejahatan seperti korupsi maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
"Peran masyarakat melaporkan akan sangat berguna sebagai informasi awal bagi kami dalam melakukan penelesuran aset terpidana," ujar Cut Mailina Arani.
Dalam kesempatan tersebut, Cut Mailina juga mengumumkan keterlibatan Kejari Bireuen dalam pelaksanaan lelang serentak nasional yang diinisiasi Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 10 hingga 14 Agustus 2026.
Khusus wilayah Bireuen, pelelangan aset rampasan berupa tanah, bangunan, hingga unit kendaraan dilaksanakan melalui KPKNL Lhokseumawe pada 13 Agustus 2026 serta KPKNL Banda Aceh pada 14 Agustus 2026.
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti proses lelang rampasan negara dihimbau untuk dapat memantau informasi terkini melalui portal resmi lelang pemerintah atau akun media sosial resmi Kejari Bireuen.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....