Diskominsa Bireuen Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik

  • 27 Jul 2026 19:31 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Bireun – Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Bireuen menerima kunjungan studi banding dari Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin 27 Juli 2026, Kunjungan tersebut bertujuan mempelajari tata kelola pelayanan informasi publik yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Bireuen.

Rombongan Sekretariat DPRA diterima langsung oleh Kepala Diskominsa Kabupaten Bireuen, M. Zubair, S.H., M.H., didampingi Tim PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bireuen di ruang kerja Kepala Dinas.

Ketua Tim PPID Sekretariat DPRA mengatakan, studi banding ini dilakukan untuk mempelajari pengelolaan PPID sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara itu, Kepala Diskominsa Kabupaten Bireuen, M. Zubair, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Karena itu, pengelolaan PPID harus terus diperkuat agar pelayanan informasi kepada masyarakat berlangsung cepat, tepat, sederhana, dan akuntabel.

Dalam kesempatan tersebut, Tim PPID Utama Kabupaten Bireuen memaparkan berbagai aspek pengelolaan PPID, mulai dari struktur kelembagaan, mekanisme pelayanan permohonan informasi, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), pengelolaan informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi, hingga pemanfaatan website PPID sebagai sarana pelayanan informasi secara digital.

Selain itu, Diskominsa Bireuen juga menjelaskan strategi pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap PPID Pelaksana di seluruh perangkat daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....