Penganiayaan Anak di Aceh Timur Viral, Advokat Desak Proses Hukum Tetap Berjalan

  • 09 Jul 2026 10:53 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Video yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berinisial IR (13), warga salah satu gampong di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, viral di media sosial dan memicu kecaman masyarakat. Peristiwa tersebut diduga terjadi di Kecamatan Idi Tunong, sementara rekaman videonya beredar luas dalam beberapa hari terakhir hingga menjadi perhatian publik.

Menanggapi peristiwa itu, Dr. Bukhari, S.HI., M.H., CM, akademisi, advokat, dan mediator nasional, menegaskan bahwa kasus dugaan kekerasan terhadap anak merupakan peristiwa hukum yang wajib diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Perdamaian tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana telah terpenuhi. Negara tetap memiliki kewajiban melindungi anak dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Penegakan hukum yang tegas penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kekerasan terhadap anak, Jangan sampai perdamaian dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum, karena perlindungan anak adalah kepentingan publik yang wajib dijaga negara," tegas Dr. Bukhari. kamis 9 Juli 2026.

Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena korban masih berusia 13 tahun dan termasuk kelompok yang memperoleh perlindungan khusus dari negara. Dalam video yang beredar, korban diduga mengalami kekerasan fisik yang memicu keprihatinan masyarakat serta desakan agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas perkara tersebut.

Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76C ditegaskan bahwa:

"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak."

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1), yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00.

Apabila akibat kekerasan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat, pelaku dapat dijerat Pasal 80 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00. Jika kekerasan mengakibatkan kematian, maka berlaku Pasal 80 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00. Selanjutnya, Pasal 80 ayat (4) mengatur bahwa apabila pelaku merupakan orang tua korban, ancaman pidana tersebut ditambah sepertiga.

Selain ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan mengenai tindak pidana penganiayaan dalam KUHP apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan unsur-unsur pidana yang terpenuhi.

Dr. Bukhari menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan memang dapat menjadi bagian dari pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban, namun tidak menghilangkan kewenangan negara untuk menegakkan hukum.

“Perkara kekerasan terhadap anak bukan semata persoalan privat, melainkan menyangkut kepentingan umum dan perlindungan hak asasi anak. Oleh karena itu, aparat kepolisian harus tetap melaksanakan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan. Apabila alat bukti telah memenuhi unsur tindak pidana, maka proses hukum harus tetap dilanjutkan meskipun para pihak telah berdamai. Inilah bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada anak sekaligus menciptakan efek jera bagi pelaku," ujar Dr. Bukhari.

Ia juga mendesak kepolisian, kejaksaan, serta lembaga perlindungan anak agar mengawal penanganan perkara tersebut hingga tuntas, sekaligus memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis, rehabilitasi, dan perlindungan hukum sesuai amanat undang-undang.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap IR menjadi pengingat bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban serta menjadi peringatan bahwa kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....