MPLS 2026 Diminta Ramah bagi Siswa Baru, Akademisi Tekankan Kepatuhan Aturan
- 07 Jul 2026 14:39 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID , Lhokseumawe - Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026 harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permen dikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur bahwa kegiatan MPLS dilaksanakan selama lima hari dengan mengedepankan prinsip ramah terhadap peserta didik.
Dalam aturan tersebut, seluruh sekolah diwajibkan menciptakan kegiatan pengenalan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi siswa baru. MPLS diarahkan sebagai proses adaptasi yang membantu peserta didik mengenal lingkungan sekolah secara positif.
Permen dikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 juga melarang segala bentuk perploncoan maupun tindakan yang mengandung unsur kekerasan. Seluruh rangkaian kegiatan harus berorientasi pada pendidikan karakter dan pembentukan budaya sekolah yang sehat.
Selain itu, sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan biaya kepada peserta didik selama pelaksanaan MPLS. Ketentuan ini dimaksudkan agar seluruh siswa dapat mengikuti kegiatan tanpa terbebani biaya tambahan.
Penggunaan atribut yang mengharuskan siswa mengeluarkan biaya juga dilarang. Sekolah diminta menyelenggarakan MPLS secara sederhana dan berfokus pada pencapaian tujuan pendidikan.
Akademisi UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Dr. Bukhari, S.H.I., M.H., C.M. mengatakan Permen dikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 telah memberikan pedoman yang jelas mengenai pelaksanaan MPLS di seluruh satuan pendidikan.
"orientasi MPLS tahun 2026 harus bersifat edukatif dan inklusif sehingga tidak boleh ada praktik perploncoan, kekerasan, maupun kegiatan lain yang menyimpang dari ketentuan pemerintah" ujar Dr. Bukhari Selasa 7 Juli 2026.
Dr. Bukhari menegaskan pengawas sekolah dan komite sekolah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh kegiatan MPLS berjalan sesuai aturan yang berlaku. Pengawasan tersebut penting agar tidak ada sekolah yang melaksanakan kegiatan di luar ketentuan Permen dikdasmen Nomor 12 Tahun 2026.
Ia juga menambahkan bahwa selama pelaksanaan MPLS, peserta didik diharapkan mengenakan pakaian yang sesuai dengan syariat Islam sebagai bagian dari penerapan nilai-nilai yang berlaku di lingkungan pendidikan di Aceh.
Menurutnya, ketentuan tersebut diharapkan dapat menumbuhkan sikap disiplin, sopan santun, dan menghormati norma serta budaya yang berlaku sejak hari pertama memasuki lingkungan sekolah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....