P3SPS Bukan Membatasi Kreativitas, tetapi Mewujudkan Ruang Digital yang Sehat
- 22 Jun 2026 18:52 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID Lhokseumawe – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh terus mensosialisasikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh yang kini mulai berlaku sebagai regulasi penyiaran di Tanah Rencong. Regulasi tersebut menjadi pedoman baru dalam mengatur penyiaran yang tidak hanya mencakup televisi dan radio, tetapi juga penyiaran berbasis internet.
Ketua KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, M.Sos mengatakan P3SPS Aceh merupakan implementasi dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang memberikan kewenangan lebih luas kepada KPI Aceh dalam mengawasi penyiaran di daerah.
Menurut Reza, ruang lingkup pengaturan dalam P3SPS Aceh tidak hanya ditujukan kepada lembaga penyiaran konvensional seperti televisi dan radio, tetapi juga kepada penyelenggara penyiaran yang beroperasi melalui internet dan media baru.
Ia menjelaskan bahwa penyelenggara penyiaran yang dimaksud meliputi berbagai platform digital, media sosial, hingga layanan televisi berbasis internet atau Over The Top (OTT) seperti Netflix, WeTV, Prime Video, dan platform digital lainnya yang kini banyak diakses masyarakat.
Reza menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola konsumsi masyarakat terhadap informasi dan hiburan. Karena itu, regulasi penyiaran juga harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman agar tetap relevan dan efektif.
Dalam P3SPS Aceh terdapat sejumlah ketentuan yang mengakomodasi nilai-nilai lokal dan kekhususan Aceh. Salah satunya adalah kewajiban bagi lembaga penyiaran televisi dan radio untuk menyiarkan azan lima kali sehari sebagai bagian dari penghormatan terhadap syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Selain itu, lembaga penyiaran juga diminta menyiarkan Himne Aceh setiap pukul 10.00 WIB. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat identitas daerah sekaligus menanamkan kecintaan terhadap budaya dan nilai-nilai lokal Aceh.
Menurut Reza, sebelum P3SPS Aceh diberlakukan secara resmi, KPI Aceh telah terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada berbagai lembaga penyiaran agar dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa lahirnya P3SPS Aceh bukan bertujuan membatasi kreativitas maupun kebebasan berekspresi masyarakat dalam memanfaatkan ruang digital. Sebaliknya, regulasi ini hadir sebagai pedoman agar aktivitas penyiaran berlangsung secara bertanggung jawab.
“Kami tidak ingin regulasi ini dipahami sebagai upaya menekan inovasi atau membatasi masyarakat untuk berkreasi. Yang ingin kita bangun adalah ekosistem penyiaran yang sehat, edukatif, dan memberikan manfaat bagi publik,” ujar
M. Reza Fahlevi dalam Dialog Interaktif bersama RRI Senin 22 Juni 2026.
KPI Aceh juga mengajak para pengguna media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, YouTube, dan berbagai platform digital lainnya untuk lebih bijak dalam memproduksi maupun menyebarluaskan konten kepada masyarakat.
Menurut Reza, konten yang beredar di media sosial memiliki pengaruh besar terhadap pola pikir dan perilaku masyarakat, terutama generasi muda. Karena itu, diperlukan kesadaran bersama agar ruang digital tidak dipenuhi konten yang berdampak negatif terhadap perkembangan sosial dan moral masyarakat.
Melalui penerapan P3SPS Aceh, KPI Aceh berharap seluruh pelaku penyiaran, kreator konten, serta masyarakat dapat bersama-sama menghadirkan informasi dan hiburan yang sehat, mendidik, menghormati kearifan lokal, serta sejalan dengan nilai-nilai budaya dan syariat Islam yang menjadi karakteristik Aceh.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....