Setengah Abad Terkatung, Penyelesaian Eks Blang Lancang Kini di Tangan Danantara

  • 11 Jun 2026 18:52 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Harapan penyelesaian sengketa lahan eks Blang Lancang-Rancong di Kota Lhokseumawe yang telah berlangsung lebih dari setengah abad mulai menemukan momentum baru. Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menilai keterlibatan Danantara menjadi faktor krusial untuk membuka jalan penyelesaian konflik yang melibatkan ratusan keluarga dengan PT Pertamina.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua BAM DPR RI, Taufiq R. Abdullah, usai pertemuan bersama Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan perwakilan Pertamina di Kantor Gubernur Aceh, Kamis 11 Juni 2026.

Menurut Taufiq, akar persoalan bermula dari proses pembebasan lahan yang dilakukan PT Arun LNG pada tahun 1974. Meski saat itu kompensasi telah diberikan secara formal, sebagian masyarakat menilai penyelesaian tersebut belum memenuhi rasa keadilan sehingga tuntutan relokasi dan pemukiman kembali terus bergulir hingga kini.

“Persoalan ini sebenarnya bukan lagi soal mencari formula penyelesaian. Alternatif penyelesaiannya sudah tersedia. Tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana keputusan tersebut dapat dieksekusi,” ujar Taufiq.

Berdasarkan pembahasan yang dilakukan BAM DPR RI, Pertamina masih memiliki aset lahan yang berpotensi digunakan untuk mendukung program relokasi warga terdampak. Dari total sekitar 117 hektare lahan yang tersedia, hanya sekitar 40 hektare yang dibutuhkan untuk pembangunan kawasan permukiman baru beserta fasilitas pendukung bagi 542 kepala keluarga yang selama puluhan tahun menunggu kepastian.

Temuan tersebut memperkuat keyakinan bahwa penyelesaian sengketa bukan lagi terkendala ketersediaan lahan, melainkan berada pada aspek administrasi dan pengambilan keputusan terkait pengelolaan aset perusahaan.

Taufiq menjelaskan, Pertamina saat ini tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan strategis terkait pelepasan atau pemanfaatan aset perusahaan. Seluruh proses tersebut harus melalui mekanisme dan persetujuan dari Danantara.

“Pertamina menyampaikan bahwa mereka tidak bisa serta-merta mengambil keputusan terkait aset. Ada mekanisme yang harus ditempuh melalui Danantara. Karena itu, BAM DPR RI memandang perlu berkomunikasi langsung dengan Danantara agar proses penyelesaian ini tidak berhenti pada tahap pembahasan,” katanya.

Menurutnya, posisi Danantara kini menjadi sangat strategis karena berbagai skema relokasi yang telah dibahas selama bertahun-tahun membutuhkan keputusan yang berkaitan langsung dengan aset milik Pertamina.

BAM DPR RI pun berencana melibatkan Danantara dalam tahapan lanjutan penyelesaian sengketa tersebut. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses pengambilan keputusan sekaligus mengakhiri penantian panjang masyarakat yang telah berlangsung lebih dari lima dekade.

“Setelah puluhan tahun masyarakat menunggu, yang dibutuhkan sekarang bukan lagi sekadar diskusi, melainkan keputusan yang bisa dijalankan. Karena itu kami akan berinteraksi dengan Danantara untuk memastikan solusi yang telah dirumuskan benar-benar dapat diwujudkan,” tegas Taufiq.

BAM DPR RI menilai penyelesaian kasus eks Blang Lancang-Rancong dapat menjadi model nasional dalam penyelesaian persoalan historis yang melibatkan masyarakat, pemerintah, BUMN, dan pengelola aset negara. Jika berhasil direalisasikan, langkah tersebut tidak hanya menghadirkan kepastian hukum dan sosial bagi warga, tetapi juga mengakhiri perjuangan 542 keluarga yang telah menanti keadilan selama 52 tahun.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....