Terlewat Waktu Shalat karena Lupa atau Tertidur? Begini Penjelasan Hukumnya

  • 29 Mei 2026 17:01 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.GO.ID, Lhokseumawe - Kesibukan yang padat atau rasa lelah yang luar biasa terkadang membuat seseorang tanpa sengaja melewatkan waktu shalat fardhu. Baik karena tertidur pulas maupun benar-benar lupa akibat suatu kondisi yang mendesak, hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran bagi seorang muslim. Lantas, langkah apa yang harus diambil jika waktu shalat telah habis?

Dalam pandangan syariat Islam, orang yang meninggalkan shalat karena udzur syar'i (alasan yang dibenarkan agama) seperti tertidur tanpa sengaja atau benar-benar lupa tidaklah dihitung berdosa. Namun, kewajiban shalat tersebut tidak gugur dan ia wajib segera menggantinya (mengqadha) sesaat setelah ia terbangun atau teringat.

Ketentuan ini bersumber dari hadits yang sangat jelas dan disepakati kesahihannya. Nabi Muhammad SAW memberikan pedoman yang lugas:

"Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya (kaffarahnya) adalah ia mengerjakan shalat tersebut ketika ia ingat. Tidak ada tebusan selain itu." (HR. Bukhari no. 597 dan Muslim no. 684)

Bagaimana Tata Cara Mengqadha Shalat?

Melansir dari panduan ibadah Kementerian Agama (Kemenag) RI dan literatur fikih jumhur ulama, tata cara pelaksanaan shalat qadha pada dasarnya sama persis dengan shalat yang ditinggalkan, baik dari segi gerakan, bacaan, maupun jumlah rakaatnya.

Berikut adalah panduan singkat pelaksanaannya:

Segera Laksanakan Tanpa Menunda: Begitu Anda teringat atau terbangun dari tidur, segeralah mengambil air wudhu dan kerjakan shalat yang terlewat. Menunda-nunda qadha padahal sudah ingat adalah hal yang dilarang.

Menyesuaikan Niat: Niatkan di dalam hati bahwa shalat tersebut adalah niat qadha (mengganti), bukan ada'an (tepat waktu).

(Contoh niat: "Saya niat shalat fardhu Dzuhur empat rakaat sebagai qadha karena Allah Ta’ala").

Dikerjakan Berurutan (Tertib): Jika Anda terlewat lebih dari satu waktu shalat (misal: Dzuhur dan Ashar karena ketiduran panjang), kerjakanlah secara berurutan sesuai urutan waktunya. Laksanakan qadha Dzuhur terlebih dahulu hingga salam, lalu berdiri kembali untuk mengqadha shalat Ashar.

Kendati Islam memberikan keringanan bagi mereka yang lupa atau tertidur, para ulama menekankan bahwa kemudahan ini mutlak berlaku untuk ketidaksengajaan. Sengaja melalaikan shalat hingga keluar dari waktunya tanpa uzur yang sah merupakan dosa besar yang membutuhkan taubat nasuha.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....