Rakyat Telat Bayar Didenda, PLN Padamkan Listrik Cukup Bilang Maaf

  • 23 Mei 2026 20:39 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Aceh dan Sumatera pada Jumat, 22 Mei 2026, menjelang magrib hingga Sabtu subuh, 23 Mei 2026, menuai keluhan masyarakat. Warga menilai, ketika pelanggan terlambat membayar tagihan listrik, sanksi dan denda langsung diberlakukan. Namun saat listrik padam berjam-jam dan merugikan masyarakat, pihak penyedia layanan dinilai cukup menyampaikan permintaan maaf.

Akademisi dan pemerhati perlindungan konsumen, Dr. Bukhari, M.H., CM, menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap pelayanan kelistrikan di Aceh dan Sumatera. Menurutnya, masyarakat mulai melontarkan sindiran dengan istilah “Pasal 1 PLN”, yakni ketika pelanggan salah langsung dikenakan sanksi, tetapi ketika PLN mengalami gangguan dan merugikan masyarakat, maka kembali lagi ke “Pasal 1”, yaitu PLN tetap dianggap benar.

Ketika pelanggan telat membayar, denda langsung berjalan. Tetapi ketika listrik padam dari menjelang magrib sampai subuh, masyarakat hanya mendapat permintaan maaf. Ini yang kemudian melahirkan sindiran di tengah masyarakat bahwa bila pelanggan salah dikenakan sanksi, tetapi bila PLN salah kembali lagi ke Pasal 1,” ujarnya.

Pemadaman listrik tersebut disebut berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat. Sejumlah pelaku usaha kecil mengaku mengalami kerugian akibat listrik padam dalam waktu lama. Selain mengganggu aktivitas ekonomi dan ibadah masyarakat pada malam hari, tegangan listrik yang naik turun juga dikhawatirkan merusak peralatan elektronik warga.

Menurut Dr. Bukhari, listrik saat ini bukan lagi kebutuhan tambahan, melainkan kebutuhan vital masyarakat modern. Karena itu, pelayanan kelistrikan harus disertai tanggung jawab dan perlindungan terhadap konsumen.

Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum perlindungan konsumen, hubungan antara pelanggan dan penyedia layanan harus berjalan seimbang. Jika masyarakat dibebani kewajiban membayar tepat waktu, maka penyedia jasa juga wajib memberikan pelayanan maksimal dan bertanggung jawab atas kerugian akibat gangguan layanan.

Jangan sampai masyarakat terus diminta memahami keadaan, sementara kerugian akibat rusaknya televisi, kulkas, modem, dan barang elektronik lainnya harus ditanggung sendiri oleh pelanggan,” katanya.

Dr. Bukhari juga menyoroti kondisi Aceh yang saat ini masih menghadapi berbagai persoalan pasca bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah. Menurutnya, kestabilan listrik menjadi faktor penting dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat.

Rakyat Aceh dan Sumatera hari ini tidak menuntut pelayanan yang mewah. Mereka hanya ingin kepastian dan keadilan. Kalau pelanggan bisa didenda ketika lalai, maka penyedia layanan juga harus memiliki tanggung jawab ketika pemadaman berulang merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....