Ustaz Saifuddin Pilih Hewan Kurban Sesuai Ketentuan Syariat
- 21 Mei 2026 20:39 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe- Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijiriah, masyarakat diimbau lebih teliti dalam memilih hewan kurban agar sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Selain memperhatikan usia hewan, kondisi kesehatan dan fisik hewan kurban juga menjadi syarat penting dalam pelaksanaan ibadah kurban.
Pimpinan Dayah Modern Ihyaaussunnah Muhammadiyah Lhokseumawe, Ust. Saifuddin, Lc., M.H. mengatakan Allah SWT telah menjelaskan hewan kurban hewan ternak, seperti unta, sapi atau kerbau, kambing, serta domba. Menurutnya, setiap jenis hewan kurban memiliki batas usia minimal yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Untuk unta, usia minimal hewan kurban adalah lima tahun dan telah memasuki tahun keenam. Sementara itu, sapi atau kerbau minimal berusia dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga. Sedangkan kambing dan domba minimal berusia satu tahun. Khusus untuk domba, lanjutnya, diperbolehkan menjadi hewan kurban apabila telah berganti gigi atau yang dikenal dengan istilah jaz’ah.
Selain syarat usia, hewan kurban juga wajib dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat fisik yang dapat memengaruhi kesempurnaan ibadah kurban. “Hewan yang buta sebelah, sakit yang tampak jelas, pincang berat, sangat kurus, atau fisiknya lemah, tidak diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban,” ujar Saifuddin Abbas kepada RRI Kamis 21 Mei 2026.
Menurutnya, pemahaman mengenai syarat hewan kurban sangat penting diketahui masyarakat agar ibadah kurban yang dilaksanakan benar-benar sesuai tuntunan syariat Islam. Saifuddin berharap masyarakat lebih selektif saat membeli hewan kurban menjelang Iduladha, sehingga hewan yang dipilih benar-benar memenuhi syarat dan layak untuk dikurbankan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....