Pelestarian Situs Sejarah Aceh Berdasarkan Pandangan Syariat Islam

  • 14 Apr 2026 14:22 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Program siaran "MPU Menjawab" di RRI Pro1 Lhokseumawe pada Selasa, 14 April 2026, membedah urgensi Fatwa MPU Aceh Nomor 5 Tahun 2020. Menghadirkan Dr. Tgk. M. Rizwan Haji Ali, S.Ag., MA., diskusi ini menekankan bahwa situs sejarah bukan sekadar benda mati, melainkan identitas peradaban yang harus dijaga. Dalam perspektif syariat, memelihara cagar budaya hukumnya adalah penting sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai sejarah dan sarana mengambil pelajaran (ibrah) dari kejayaan masa lalu bagi generasi mendatang.

Dalam dialog tersebut, narasumber menjelaskan bahwa fatwa ini hadir untuk memberikan batasan yang jelas agar pelestarian tidak mengarah pada pengkultusan. Dr. Tgk. M. Rizwan menegaskan bahwa merawat makam ulama atau situs bersejarah adalah bentuk takzim, namun aktivitas di lokasi tersebut harus bersih dari praktik syirik, bid'ah, dan khurafat. Fatwa ini menjadi panduan agar masyarakat dapat berziarah atau berwisata religi dengan tetap menjaga kemurnian akidah sesuai tuntunan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Lebih lanjut, artikel ini menyoroti peran pemerintah dan masyarakat dalam melindungi situs yang sering terancam oleh pembangunan modern. Dr. Tgk. M. Rizwan mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur tidak boleh mengorbankan nilai-nilai sejarah yang terkandung dalam cagar budaya. Sinergi antara kebijakan pemerintah daerah dan kesadaran masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan artefak sejarah tetap utuh, sehingga jati diri Aceh sebagai Serambi Mekkah tidak hilang ditelan zaman.

Diskusi ini juga menyentuh aspek edukasi, di mana setiap situs sejarah diharapkan menjadi laboratorium ilmu pengetahuan bagi pelajar dan peneliti. Dengan pengelolaan yang baik sesuai fatwa MPU, tempat-tempat bersejarah dapat bertransformasi menjadi pusat dakwah yang informatif. Hal ini bertujuan agar setiap pengunjung yang datang tidak hanya melihat keindahan arsitektur atau nisan kuno, tetapi juga memahami perjuangan para pendahulu dalam menegakkan panji Islam di bumi Nusantara.

Sebagai penutup, ditekankan bahwa kepatuhan terhadap Fatwa MPU Nomor 5 Tahun 2020 adalah wujud nyata cinta tanah air dan agama. Melalui siaran RRI Pro1 ini, diharapkan masyarakat semakin peduli dan tidak melakukan tindakan vandalisme terhadap aset sejarah. Pelestarian cagar budaya yang selaras dengan syariat akan membawa keberkahan bagi Aceh, sekaligus memastikan warisan mulia ini tetap tegak berdiri sebagai saksi bisu kejayaan peradaban Islam bagi anak cucu di masa depan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....