Menjaga Marwah Sejarah Aceh dalam Bingkai Syariat Islam

  • 14 Apr 2026 14:14 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Program siaran "MPU Menjawab" di RRI Pro1 89,3 MHz edisi Selasa, 14 April 2026, mengangkat tema krusial mengenai pelestarian warisan leluhur melalui perspektif Fatwa MPU Aceh Nomor 5 Tahun 2020. Mengudara tepat pukul 10.00 WIB, diskusi ini menghadirkan Dr. Tgk. M. Rizwan Haji Ali, S.Ag., MA., yang mengupas tuntas bagaimana Islam memandang keberadaan situs bersejarah dan cagar budaya. Aceh, sebagai daerah dengan kekayaan artefak Islam yang luar biasa, memerlukan panduan hukum yang jelas agar upaya pelestarian fisik bangunan atau makam tidak berbenturan dengan nilai-nilai tauhid.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa Fatwa MPU Aceh tersebut lahir sebagai kompas moral untuk mencegah dua kutub ekstrem: pengabaian terhadap sejarah atau pengkultusan yang berlebihan. Pemeliharaan situs sejarah bukan sekadar upaya mempertahankan tumpukan batu atau nisan kuno, melainkan menjaga mata rantai peradaban agar generasi mendatang dapat mengambil ibrah (pelajaran). Dr. Tgk. M. Rizwan menekankan bahwa menghargai jasa ulama dan pahlawan masa lalu adalah anjuran agama, namun tata caranya harus tetap steril dari praktik syirik dan khurafat.

Lebih lanjut, artikel ini menyoroti tantangan modernisasi yang sering kali mengancam keberadaan cagar budaya, mulai dari alih fungsi lahan hingga vandalisme. Melalui siaran ini, ditegaskan bahwa perlindungan terhadap situs bersejarah adalah tanggung jawab kolektif antara pemerintah dan masyarakat. Fatwa MPU memberikan legitimasi keagamaan bagi pemerintah daerah untuk melakukan konservasi secara ketat, sekaligus menjadi dasar bagi masyarakat dalam mengelola wisata religi yang beradab dan sesuai dengan kearifan lokal Aceh yang islami.

Interaksi yang terjadi selama siaran menunjukkan antusiasme pendengar dalam menanyakan batasan-batasan ritual di lokasi keramat. Menanggapi hal tersebut, Dr. Tgk. M. Rizwan mengklarifikasi bahwa fungsi utama situs sejarah adalah sebagai media edukasi dan pengingat akan kebesaran Allah SWT melalui kejayaan masa lalu. Pengelolaan yang profesional dan informatif menjadi kunci agar situs-situs tersebut tidak hanya menjadi benda mati, tetapi menjadi laboratorium ilmu pengetahuan yang memancarkan nilai-nilai dakwah bagi setiap pengunjung yang datang.

Sebagai penutup siaran, disimpulkan bahwa kepatuhan terhadap Fatwa MPU Aceh Nomor 5 Tahun 2020 adalah langkah konkret dalam menjaga martabat bangsa. Melestarikan cagar budaya berarti merawat memori kolektif umat Islam di Aceh agar tetap kokoh di tengah arus globalisasi. Dengan sinergi antara regulasi pemerintah dan bimbingan ulama, warisan sejarah Aceh diharapkan tetap lestari sebagai bukti nyata kejayaan Islam yang memberikan manfaat spiritual dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Aceh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....