Bahaya Penyalahgunaan Vape Meningkat, BNN Usulkan Larangan Total
- 12 Apr 2026 11:35 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Jakarta - Risiko penyalahgunaan rokok elektronik atau vape semakin menjadi perhatian serius di Indonesia. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap temuan adanya penggunaan vape sebagai media konsumsi zat narkotika, yang dinilai dapat memperluas peredaran zat terlarang di masyarakat.
Temuan tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape yang menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya dan terlarang. Selain itu, aparat juga telah menyita ratusan perangkat vape dalam waktu singkat yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan anak muda.
| Baca juga: Rehabilitasi Narkoba Berbasis Sosial |
Dari sisi ilmiah, penelitian dalam jurnal Addictive Behaviors menyebutkan bahwa perangkat rokok elektronik memiliki potensi tinggi untuk disalahgunakan sebagai media konsumsi zat psikoaktif di luar nikotin. Studi lain dalam jurnal Drug and Alcohol Dependence juga menegaskan bahwa fleksibilitas perangkat vape memungkinkan modifikasi cairan, sehingga meningkatkan risiko penggunaan zat terlarang yang sulit terdeteksi.
Lebih lanjut, World Health Organization memperingatkan bahwa rokok elektronik tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk terhadap penggunaan zat adiktif lainnya jika tidak diawasi secara ketat.
Melihat potensi bahaya tersebut, BNN mengusulkan pelarangan total vape di Indonesia sebagai langkah pencegahan. Namun, usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah, dengan berbagai aspek seperti regulasi dan dampak ekonomi yang masih dikaji.
BNN berharap langkah tegas dapat segera diambil untuk menekan risiko penyalahgunaan serta melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang semakin berkembang melalui berbagai media baru.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....