Istri PNS Melahirkan, Apakah Bisa Ajukan Cuti?
- 31 Mar 2026 09:53 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe — Pertanyaan mengenai hak cuti bagi suami yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat istrinya melahirkan kerap menjadi perbincangan. Jawabannya adalah bisa. Pemerintah telah mengatur kebijakan yang memungkinkan PNS laki-laki untuk mendampingi sang istri saat proses persalinan, baik secara normal maupun operasi caesar.
Berdasarkan rilis resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), hak tersebut diberikan sebagai wujud nyata dukungan pemerintah terhadap pengarusutamaan gender, guna memberikan kesempatan yang sama bagi PNS laki-laki dalam mengurus keluarga.
Mekanisme "Cuti Alasan Penting"
Secara regulasi, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang dirincikan melalui Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.
PNS laki-laki yang istrinya melahirkan dapat mengajukan Cuti Alasan Penting (CAP). Syarat pengajuannya pun terbilang sederhana, yakni dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, atau Klinik) tempat istri bersalin.
Gaji Utuh dan Cuti Tahunan Aman
Kabar baiknya, penggunaan hak Cuti Alasan Penting ini sangat menguntungkan bagi para abdi negara. Berikut dua jaminan utama dari pemerintah:
- Tidak Memotong Cuti Tahunan: Pengajuan cuti untuk mendampingi istri bersalin dipastikan tidak akan mengurangi kuota cuti tahunan milik PNS yang bersangkutan.
- Penghasilan Dibayar Penuh: Selama menjalani cuti, PNS laki-laki tetap berhak menerima penghasilan secara utuh. Ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan.
Mengenai durasi atau lamanya waktu cuti, hal tersebut ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, dengan merujuk pada keterangan rawat inap dan kondisi medis dari fasilitas kesehatan.
Dengan payung hukum ini, para suami—khususnya yang berstatus sebagai ASN—kini tidak perlu lagi ragu untuk mengambil cuti demi mendampingi istri di momen krusial menyambut anggota keluarga baru.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....