Batas Waktu Pengisian e-Kinerja Triwulan I 2026 Segera Berakhir

  • 29 Mar 2026 23:34 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Menjelang berakhirnya bulan Maret 2026, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat maupun daerah diimbau untuk segera menyelesaikan pengisian pelaporan aplikasi e-Kinerja untuk periode Triwulan I tahun 2026. Pengisian dan evaluasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periodik ini wajib diselesaikan untuk memastikan kelancaran administrasi kepegawaian di awal tahun.

Dikutip dari panduan di laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemerintah menegaskan bahwa kedisiplinan dan ketepatan waktu dalam menyusun serta melaporkan evaluasi kinerja triwulanan sangat krusial. BKN menggarisbawahi bahwa pelaporan e-Kinerja secara berkala bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen utama untuk mengukur produktivitas yang berdampak langsung pada hak-hak administratif ASN. Data dari e-Kinerja ini akan digunakan sebagai dasar acuan untuk pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) serta menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier pegawai.

Dalam proses pengisian Triwulan I ini, ASN diwajibkan untuk mengunggah berbagai bukti dukung realisasi capaian kerja yang telah dilaksanakan selama bulan Januari hingga Maret 2026. Selanjutnya, Pejabat Penilai Kinerja harus memberikan umpan balik (feedback) dan persetujuan atas laporan tersebut.

Mengingat waktu yang semakin sempit, para ASN diharapkan tidak menunda proses pengisian hingga batas waktu terakhir. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kendala teknis atau antrean server (down) akibat lonjakan akses pengguna pada aplikasi e-Kinerja BKN. Dialog kinerja antara atasan dan bawahan diharapkan sudah rampung sepenuhnya pada awal April 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....