Layanan SIM Keliling di Aceh Utara Kembali Beroperasi Pasca Libur
- 25 Mar 2026 17:18 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Aceh Utara - Setelah masa libur bersama Idul Fitri 1447 Hijriah, layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) masyarakat bisa mengunjungi lokasi SIM Keliling atau mobil operasional samsat keliling Polres Aceh Utara yang telah ditentukan Satlantas Polres setempat .
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Lantas Iptu Sofyan Kurniawan kepada RRI mengatakan, layanan SIM Keliling dengan sistem jemput bola ini, tujuannya untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C.
“Untuk layanan SIM keliling ini ada enam titik, yaitu hari Senin di Keude Tanah Pasir, Kecamatan Tanah Pasir, hari Selasa di Simpang Rangkaya Kecamatan Tanah Luas, pada hari Rabu di Keude Cot Girek Kecamatan Cot Girek, kemudian pada hari Kamis di Keude Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye, sedangkan hari Jumat di Depan kanto Camat Syamtalira Aron dan hari Sabtu di Terminal Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon,”kata Iptu Sofyan, Rabu, 25 Maret 2026.
Lanjutnya, selama pasca banjir akhir November 20205 lalu, peminatnya SIM atau perpanjang SIM masih minim, dalam sehari petugas melayani pemohon sekitar 15 orang, meskipun sudah ada layanan SIM keliling, untuk pelayanan di kantor Satpas SIM, tetap seperti biasa yang dibuka Senin hingga Jumat (hari kerja).
“Kami berharap dengan adanya SIM keliling ini, dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi atau perpanjangan SIM, dan masyarakat tidak harus datang ke Kantor SATPAS, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A maupun C, cukup membawa identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta fotocopy dan Surat Izin Mengemudi (SIM) lama beserta fotocopy."pungkasnya .
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....