Sudah Seminggu Puasa, THR ASN 2026 Belum Cair
- 28 Feb 2026 20:51 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Bulan suci Ramadan 1447 Hijriah sudah berjalan sepekan, namun titik terang mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2026 belum juga terwujud. Hingga Sabtu (28/2/2026), dana segar yang sangat dinantikan tersebut belum juga masuk ke rekening para abdi negara.
Kondisi ini sedikit meleset dari ekspektasi awal. Pasalnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya sempat memberikan angin segar bahwa penyaluran THR tahun ini akan dilakukan "di awal-awal puasa" atau pada pekan pertama Ramadan guna mendongkrak daya beli masyarakat.
Lantas, apa yang membuat pencairan THR ASN 2026 ini tertunda meski sudah melewati minggu pertama puasa?
Dalam keterangan terbarunya di awal pekan ini, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa anggaran THR senilai total Rp55 triliun sebenarnya sudah siap di kas negara. Namun, proses eksekusinya masih terhambat oleh penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum pencairan.
"Itu (aturan) sedang diproses, bentar lagi keluar. Tapi bukan kami yang mengumumkan, nanti Presiden yang mengumumkan. Nanti begitu Presiden pulang (dari lawatan luar negeri), mungkin beliau akan umumkan. Tapi dananya sudah siap," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta.
Alhasil, jutaan ASN dan pensiunan di seluruh Indonesia kini harus bersabar ekstra menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto ke Tanah Air untuk meresmikan dan mengumumkan jadwal pasti pencairan hak mereka.
Bocoran Komponen THR ASN 2026
Sembari menanti ketukan palu dari Istana, tidak ada salahnya menilik kembali apa saja komponen penyusun THR ASN tahun 2026. Mengacu pada struktur gaji dan regulasi tahun sebelumnya (seperti PP Nomor 11 Tahun 2025), THR ASN diberikan secara penuh tanpa potongan iuran asuransi, dengan rincian komponen sebagai berikut:
1. Gaji Pokok: Disesuaikan dengan golongan, pangkat, dan masa kerja ASN yang bersangkutan.
2. Tunjangan Keluarga: Terdiri dari tunjangan suami/istri (5% dari gaji pokok) dan tunjangan anak (2% dari gaji pokok, maksimal untuk 3 anak).
3. Tunjangan Pangan/Beras: Diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran yang disesuaikan per jiwa dalam keluarga ASN.
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Disesuaikan dengan jenjang jabatan struktural maupun fungsional yang diemban oleh pegawai.
5. Tunjangan Kinerja (Tukin) 100 Persen: Khusus bagi ASN kementerian/lembaga pusat, prajurit TNI, dan Polri, tukin diproyeksikan cair 100 persen. Sementara untuk ASN daerah, besaran tambahan penghasilan didasarkan pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.
Anggaran senilai Rp55 triliun yang dialokasikan tahun ini tercatat mengalami kenaikan sekitar 10,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya (Rp49,9 triliun). Pemerintah berharap, ketika THR ini nantinya cair, dananya dapat langsung menjadi stimulus bagi sektor ritel dan UMKM yang biasanya kebanjiran omzet menjelang Lebaran.
Hingga saat ini, para abdi negara masih terus memantau informasi resmi dari pemerintah pusat, berharap janji "cair dalam waktu dekat" segera menjadi kenyataan sebelum kebutuhan persiapan Idulfitri semakin mendesak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....