Cegah Karhutla, Polisi Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan kepada Warga

  • 14 Sep 2026 16:25 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Aceh Utara – Personel Polsek Kuta Makmur Polres Lhokseumawe menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kegiatan tersebut dilakukan saat patroli di sejumlah wilayah Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, Minggu malam 13 September 2026.

Patroli yang berlangsung mulai pukul 21.30 WIB tersebut menyasar kawasan Gampong Keude Blang Ara dan Gampong Blang Talon. Selain memantau situasi kamtibmas, personel memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah yang berpotensi memicu kebakaran.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. melalui Kapolsek Kuta Makmur AKP Agus sadek mengatakan, pencegahan karhutla membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat. Warga diimbau tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama ketika kondisi lingkungan mudah terbakar.

“Pencegahan karhutla harus dilakukan bersama. Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila melihat adanya titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran,” ujarnya.

Selain sosialisasi karhutla, personel juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor kepada Polsek Kuta Makmur apabila menemukan kejadian menonjol atau gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.

Kegiatan patroli dan sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kuta Makmur.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....