Transparansi Bantuan Rumah Rusak, 11.916 Nama Calon Penerima Diuji
- 19 Agt 2026 19:19 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Tamiang — Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang membuka ruang bagi masyarakat untuk mengawal langsung proses penetapan penerima bantuan perbaikan rumah rusak. Sebanyak 11.916 calon penerima bantuan tahap III kini menjalani uji publik.
Uji publik berlangsung 18–20 Agustus 2026 dan mencakup warga yang rumahnya masuk kategori rusak ringan, sedang hingga berat akibat bencana.
Bupati Aceh Tamiang Armia Fahmi mengatakan keterbukaan data menjadi bagian penting agar bantuan pemerintah benar-benar diterima warga yang berhak.
“Kejujuran dan keterbukaan adalah fondasi utama pemerintah. Karena itu, kami membuka ruang seluas-luasnya melalui uji publik,” kata Armia dalam keterangannya, Rabu 19 Agustus 2026.
Ia meminta masyarakat tidak hanya menunggu hasil penetapan, tetapi ikut mencermati nama-nama yang masuk dalam daftar calon penerima. Jika ditemukan data yang tidak sesuai, masyarakat diberi kesempatan menyampaikan keberatan.
Juru Bicara Pemkab Aceh Tamiang Ajie Lingga menjelaskan, daftar calon penerima akan dipublikasikan di sejumlah lokasi yang mudah dijangkau masyarakat. Di antaranya kantor kecamatan, kantor desa, tempat ibadah dan pusat keramaian.
Dengan cara tersebut, warga dapat mengetahui apakah nama mereka tercantum sebagai calon penerima sekaligus memeriksa kemungkinan adanya data yang tidak sesuai.
Tahapan berikutnya adalah verifikasi dan validasi serta penerimaan sanggahan. Proses tersebut dilakukan di masing-masing kantor camat pada 20–21 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.
Masyarakat yang hendak mengajukan keberatan diwajibkan mengisi formulir sanggahan dengan melampirkan fotokopi KTP, kartu keluarga serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan kondisi kerusakan rumah.
Pemkab Aceh Tamiang mengajak masyarakat memanfaatkan mekanisme tersebut. Pemerintah menilai partisipasi warga penting untuk memastikan data penerima bantuan benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan.
Uji publik ini sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah mencegah bantuan salah sasaran. Setiap masukan dan keberatan akan menjadi bagian dari proses verifikasi sebelum daftar penerima ditetapkan.
Pemerintah berharap seluruh tahapan dapat berlangsung secara terbuka dan melibatkan masyarakat, sehingga bantuan stimulan perbaikan rumah rusak dapat disalurkan secara adil kepada warga yang benar-benar terdampak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....