Dana Rehab Rumah Korban Banjir Bireuen Mulai Cair Bertahap

  • 25 Jun 2026 13:47 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Bireun – Proses pemulihan pascabanjir bandang yang melanda Kabupaten Bireuen terus menunjukkan perkembangan positif. Pemerintah bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mulai menyalurkan dana bantuan rehabilitasi rumah bagi ribuan warga yang mengalami kerusakan tempat tinggal akibat bencana tersebut.

Bantuan yang diperuntukkan bagi rumah rusak ringan dan rusak sedang itu kini telah memasuki tahap pencairan. Ratusan penerima manfaat dilaporkan telah mengakses bantuan untuk memulai proses perbaikan hunian mereka.

Kepala Pelaksana BPBD Bireuen, Ir. Marwan, ST, MT, mengatakan hingga saat ini sekitar 300 penerima bantuan telah mencairkan dana rehabilitasi yang sebelumnya disalurkan BNPB ke rekening masing-masing penerima.

"Pencairan sudah mulai berjalan. Sekitar 300 penerima bantuan telah mencairkan dana rehab rumah, sementara penerima lainnya akan menyusul secara bertahap," kata Marwan saat mendampingi kunjungan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto ke lokasi pembangunan hunian tetap (huntap) di Gampong Blang Kubu, Kecamatan Peudada, Kamis 25 Juni 2026.

Berdasarkan data BPBD Bireuen, jumlah rumah yang mengalami kerusakan ringan akibat banjir bandang mencapai 2.954 unit. Masing-masing pemilik rumah memperoleh bantuan rehabilitasi sebesar Rp15 juta per unit.

Sementara itu, sebanyak 1.393 unit rumah tercatat mengalami kerusakan sedang dan memperoleh bantuan perbaikan sebesar Rp30 juta untuk setiap unit rumah.

Marwan menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan dilakukan secara khusus guna memastikan dana digunakan sesuai peruntukannya. Dana bantuan tidak diberikan dalam bentuk tunai kepada penerima, melainkan disalurkan melalui rekening toko bangunan yang dipilih oleh pemilik rumah untuk kebutuhan pembelian material dan biaya rehabilitasi.

Menurutnya, sistem tersebut diterapkan sebagai bentuk pengawasan agar seluruh bantuan benar-benar digunakan untuk memperbaiki rumah yang terdampak bencana.

“Dana bantuan digunakan untuk membeli material bangunan dan kebutuhan rehabilitasi lainnya, termasuk biaya tukang. Penyalurannya dilakukan melalui toko bangunan yang ditunjuk penerima bantuan,” ujarnya.

BPBD Bireuen juga akan melakukan verifikasi lapangan terhadap setiap penerima bantuan guna memastikan pekerjaan rehabilitasi berjalan sesuai ketentuan. Setelah proses perbaikan selesai, penerima bantuan diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagai bagian dari mekanisme pengawasan program.

Pemerintah berharap pencairan bantuan rehabilitasi rumah ini dapat mempercepat proses pemulihan kehidupan masyarakat pascabanjir serta membantu warga kembali menempati rumah yang aman dan layak huni.

Program rehabilitasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat pemulihan pascabencana sekaligus meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap dampak bencana di masa mendatang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....