Peran Hukum Perdata dalam Melindungi Hak Masyarakat

  • 25 Jun 2026 11:18 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe -Program siaran "Kita Indonesia" di Pro 1 RRI Lhokseumawe kembali hadir menyapa pendengar pada Kamis 25 Juni 2026 pukul 10.00 hingga 11.00 WIB dengan mengangkat topik yang sangat krusial, yaitu "Peran Hukum Perdata dalam Melindungi Hak Masyarakat". Perbincangan hangat dan edukatif ini dipandu oleh host profesional, Deni Yusman, yang berhasil menghidupkan suasana diskusi menjadi lebih interaktif. Untuk mengupas tuntas tema tersebut, hadir sebagai narasumber utama bapak Jeri Ariansyah, S.H., M.H., seorang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam) Langsa, yang membagikan pandangan hukumnya secara mendalam kepada masyarakat luas.

Dalam pemaparannya, Jeri Ariansyah menekankan bahwa hukum perdata memiliki fungsi vital sebagai benteng pertahanan dalam menjaga stabilitas hubungan antarindividu di dalam masyarakat. Ia menjelaskan bagaimana regulasi perdata mengatur dan menjamin hak-hak keperdataan warga negara—mulai dari hak kepemilikan, perjanjian kontrak, hingga urusan waris dan keluarga—agar tidak dilanggar oleh pihak lain. Melalui edukasi on-air ini, diharapkan masyarakat di wilayah Lhokseumawe dan sekitarnya dapat lebih melek hukum serta memahami langkah-langkah legal yang dapat ditempuh ketika hak-hak personal mereka mengalami sengketa atau kerugian.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....