Lembaga Penyiaran Wajib Hormati Kearifan Lokal Aceh

  • 23 Jun 2026 17:02 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Penerapan P3SPS Aceh menuntut komitmen tinggi dari seluruh pengelola lembaga penyiaran yang beroperasi di wilayah Aceh. Implementasi aturan ini menuntut perubahan format siaran agar lebih adaptif dengan budaya setempat. Seluruh jajaran manajemen televisi dan radio diminta segera melakukan penyesuaian internal yang diperlukan.

Wakil Ketua KPI Aceh, Samsul Bahri, SE., Senin 22 Juni 2026 menyatakan bahwa regulasi ini memuat sejumlah poin khusus yang mengakomodasi karakteristik wilayah. Salah satu aturan tegas yang wajib dijalankan adalah kewajiban menyiarkan azan lima waktu. Aturan ini berlaku mengikat bagi lembaga penyiaran televisi maupun radio sebagai bentuk penghormatan syariat Islam.

Selain kumandang azan, lembaga penyiaran juga diwajibkan untuk memutar Himne Aceh pada jam yang telah ditentukan. Ketentuan menyiarkan lagu daerah ini dijadwalkan setiap pukul 10.00 WIB. Langkah tersebut dinilai strategis dalam upaya merawat identitas kebudayaan daerah ke generasi muda.

Samsul menambahkan bahwa KPI Aceh mengedepankan pendekatan persuasif sebelum menjatuhkan sanksi hukum kepada pelanggar. Sosialisasi dan asistensi terus diberikan kepada perwakilan media penyiaran agar mereka memahami koridor baru ini. Kepatuhan dari lembaga penyiaran diharapkan lahir dari kesadaran bersama untuk membangun daerah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....