KPI Pusat Dorong Harmonisasi Regulasi Penyiaran Daerah
- 23 Jun 2026 18:14 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan dukungan penuh terhadap penyusunan aturan penyiaran lokal yang dilakukan di daerah. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pengayaan hukum yang positif dalam menjaga iklim penyiaran nasional. Kendati demikian, sinergisitas antara pusat dan daerah tetap menjadi poin utama yang harus dikawal agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
Komisioner KPI Pusat, Amin Shabana, Ph.D., menekankan pentingnya proses harmonisasi nasional dalam penyusunan P3SPS Aceh. Aturan khusus yang dilahirkan oleh daerah seyogianya tidak boleh bertentangan dengan pedoman makro yang dikeluarkan oleh KPI Pusat. Kedua produk hukum ini harus diposisikan saling melengkapi satu sama lain.
Amin memandang bahwa eksistensi aturan daerah ini justru memperkuat pengawasan di tingkat lokal yang sering kali luput dari jangkauan pusat. Nilai-nilai universal dalam penyiaran nasional tetap dipertahankan, sementara nilai-nilai partikular daerah diakomodasi secara proporsional. Pendekatan kolaboratif ini menjadi model ideal bagi perlindungan hak-hak publik di era digital.
Tujuan utama dari harmonisasi ini adalah memastikan bahwa perlindungan terhadap anak dan pemirsa tetap berada di prioritas tertinggi. Melalui standar etika yang selaras, publik akan disuguhkan konten yang edukatif sekaligus aman. KPI Pusat berharap regulasi ini dapat berjalan efektif di lapangan dengan dukungan penuh pemangku kepentingan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....