Aceh Tamiang Bentuk Satgas Awasi Harga Sawit Petani
- 07 Jun 2026 17:55 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Aceh Tamiang — Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit guna memastikan petani memperoleh harga jual sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH, dalam rapat evaluasi penerapan kebijakan pembelian TBS sawit di ruang rapat bupati. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi petani dari praktik pembelian yang tidak sesuai harga acuan. Minggu 07/06/2026.
Kepada RRI, Menurut Bupati Armia, sektor perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu penopang utama perekonomian masyarakat Aceh Tamiang. Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban menghadirkan sistem perdagangan yang adil, transparan, dan berpihak kepada petani.
Selain membentuk satgas, pemerintah juga akan memperkuat pengawasan melalui keterbukaan informasi harga, penyediaan saluran pengaduan, serta pelibatan camat untuk memantau perkembangan harga sawit di setiap kecamatan.
Bupati menegaskan, perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pembelian TBS akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga sawit dapat terjaga dan kesejahteraan petani semakin meningkat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....