Petugas Dinkes Lhokseumawe Sidak Keamanan Pangan SPPG

  • 23 Mei 2026 20:38 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Kesehatan memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) sejak pukul 03.00 WIB, Sabtu 23 Mei 2026.

Pengawasan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sekaligus evaluasi penerapan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada sarana penyelenggara makanan, mengingat SPPG melayani ribuan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sidak dilakukan secara menyeluruh mulai dari proses penerimaan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, pemasakan, hingga tahapan pemorsian makanan sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat. Seluruh ruangan diperiksa menggunakan instrumen Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan pangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Cut Fitri Yani, SKM, MKM mengatakan, pengawasan sejak dini hari dilakukan agar seluruh tahapan produksi makanan dapat dipantau secara langsung guna memastikan makanan tetap aman, higienis, dan layak konsumsi.

“Pengawasan dilakukan sejak dini hari agar seluruh proses dapat dipantau langsung, mulai dari bahan baku datang hingga makanan diporsikan. Kita ingin memastikan makanan yang diberikan sesuai standar keamanan pangan dan tidak menimbulkan risiko kesehatan,” ujarnya saat sidak di SPPG Simpang Buloh.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah titik kritis pengelolaan pangan yang berpotensi menyebabkan kontaminasi silang apabila prosedur higiene dan sanitasi tidak dijalankan sesuai ketentuan.

Beberapa temuan umum di antaranya ruang penyimpanan bahan baku kering yang masih bercampur dengan bahan lainnya, saluran air yang tergenang, belum adanya label pada penyimpanan sampel bahan makanan, hingga sebagian peralatan yang belum menggunakan wadah tara pangan.

Selain itu, Dinas Kesehatan juga menyoroti masih adanya pengelolaan makanan yang terlalu mengejar kecepatan produksi namun mengabaikan standar sanitasi dan keamanan pangan.

Atas hasil inspeksi tersebut, pengelola SPPG diberikan waktu selama satu minggu untuk melakukan pembenahan terhadap seluruh catatan hasil pemeriksaan. Dinas Kesehatan menegaskan bahwa teguran hingga pencabutan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dapat dilakukan apabila tidak ada tindak lanjut perbaikan.

Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe turut mengimbau seluruh pengelola SPPG agar mematuhi SOP pengelolaan pangan, menjaga kebersihan sarana, serta meningkatkan disiplin higiene dan sanitasi demi menjamin kualitas makanan yang aman bagi masyarakat.

“Jangan hanya fokus pada kecepatan distribusi, tetapi kualitas dan keamanan pangan harus menjadi prioritas utama. Karena makanan ini dikonsumsi langsung oleh masyarakat, maka seluruh pengelola SPPG wajib taat SOP dan menjaga standar higiene sanitasi secara konsisten,” tutup Cut Fitri Yani.

Kegiatan sidak tersebut turut didampingi Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Zainal Abidin, SKM bersama Tim Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....