Hindari Kecurangan, BPJS Kesehatan Lakukan Monitoring
- 16 Mei 2026 18:18 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Dalam upaya menjaga tata Kelola Program Jaminan Kesehatan Nasional yang akuntabel dan berintegritas, BPJS Kesehatan selaku penyelenggara JKN menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi seluruh tim Pencegahan dan Kecurangan JKN di Lhokseumawe pada Rabu (13/05/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Tim Pencegahan Kecurangan JKN Kota Lhokseumawe yang melekat pada Dinas Kesehatan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, direktur atau pimpinan dari seluruh rumah sakit, serta ketua Tim Pencegahan Kecurangan rumah sakit mitra BPJS Kesehatan di seluruh wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.
Selain untuk memastikan implementasi pencegahan kecurangan, pertemuan tersebut juga dilakukan sebagai sarana untuk koordinasi dan penyamaan persepsi terhadap regulasi-regulasi anti kecurangan dalam Program JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, Rita Masyita Ridwan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut dilakukan sebagai kegiatan untuk saling berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait upaya pencegahan kecurangan Program JKN di masing-masing rumah sakit.
“Hari ini masing-masing rumah sakit menyiapkan dan memaparkan materi terkait pencegahan kecurangan di rumah sakitnya supaya kita semua bisa saling berbagi pengetahuan dan berbagi insight-insight baru, melalui pertemuan ini juga kita bisa menyamakan persepsi bagaimana penerapan regulasi-regulasi tentang pencegahan dan penanganan kecurangan diantaranya sebagaimana diatur dalam Permenkes No. 16 Tahun 2019 serta regulasi-regulasi lainnya ,” ujarnya.
Rita juga mengatakan harapannya agar seluruh rumah sakit aware terhadap potensi-potensi kecurangan yang mungkin terjadi sehingga dapat dicegah sedini mungkin.
“Rumah sakit bisa melakukan inovasi-inovasi layanan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat peserta JKN,” tambahnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Cut Fitri Yani yang turut memberikan materi pada pertemuan menegaskan bahwa kecurangan dalam Program JKN tidak hanya dapat menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak terhadap hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Lebih lanjut Cut Fitri juga mengatakan bahwa kecurangan dalam Program JKN dapat dilakukan oleh peserta atau masyarakat, pemberi pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan, Penyedia obat dan alat kesehatan serta pemangku kepentingan lainnya.
“Adapun yang bertanggung jawab melaksanakan upaya pencegahan fraud JKN diantaranya yaitu BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan itu sendiri, masing-masing kita wajib membangun sistem pencegahan kecurangan yang pada akhirnya bisa meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam paparannya Cut Fitri Yani juga mengatakan bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe secara khusus memberikan perhatian serius terhadap perilaku-perilaku fraud di fasilitas kesehatan.
“Apabila ditemukan adanya indikasi kecurangan, berdasarkan regulasi JKN yang berlaku maka sanksi yang diberikan bagi para pelaku fraud dapat berupa rekomendasi untuk pemutusan kerja sama dengan BPJS kesehatan hingga evaluasi izin operasional rumah sakit,” tegas Cut Fitri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....