Ibrar Bakery Hawiz Resmi Berbadan Hukum, Siap Kembangkan Usaha di Lhokseumawe

  • 28 Apr 2026 13:18 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID — Kabar baik datang dari pelaku usaha lokal. Ibrar Bakery Hawiz kini resmi berstatus sebagai badan hukum setelah menerima Surat Keputusan (SK) Pengesahan Perseroan Perorangan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Pengesahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-A084095.AH.01.30 yang diterbitkan pada 25 April 2026. Dengan terbitnya SK ini, Ibrar Bakery Hawiz secara sah tercatat dalam Pangkalan Data Perseroan Perorangan.

Pendiri sekaligus Direktur Ibrar Bakery Hawiz, Maimun, mengungkapkan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, status badan hukum menjadi langkah penting dalam mengembangkan usaha secara lebih profesional dan terpercaya.

“Alhamdulillah, dengan pengesahan ini kami semakin optimis untuk mengembangkan usaha. Status badan hukum memberikan kepastian hukum serta membuka peluang lebih luas dalam hal kerja sama, akses permodalan, dan pengembangan bisnis ke depan,” ujarnya.

Ibrar Bakery Hawiz merupakan usaha yang bergerak di bidang kuliner, khususnya produk roti dan kue. Dengan status sebagai PT Perorangan, perusahaan berkomitmen menghadirkan produk berkualitas dengan standar profesional kepada masyarakat.

Sebagai informasi, PT Perorangan merupakan bentuk badan usaha yang diperkenalkan pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Skema ini memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk memiliki legalitas badan hukum dengan proses yang lebih sederhana, modal terjangkau, serta cukup didirikan oleh satu orang.

Dengan resmi menyandang status badan hukum, Ibrar Bakery Hawiz diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian lokal serta membuka lapangan kerja baru di wilayah Lhokseumawe dan sekitarnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....