Usaha Sarang Burung Walet di Kota Berpotensi Ganggu Kesehatan dan Kebisingan

  • 24 Apr 2026 15:10 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID,Lhokseumawe – Keberadaan usaha sarang burung walet yang berlokasi di tengah pemukiman padat penduduk, khususnya di wilayah Kota Lhokseumawe, menuai sorotan. Pemerhati lingkungan, Dahlan M Isa, menilai aktivitas usaha tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta menimbulkan gangguan kebisingan.

Menurut Dahlan, meskipun usaha ini merupakan bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat sejak lama, keberadaannya di tengah kota perlu dikaji lebih dalam.

"Secara kasat mata, usaha sarang burung walet di tengah kota tentunya memberikan dampak kesehatan yang kurang baik maupun terjadinya gangguan kebisingan," ujar Dahlan dalam keterangannya, Jumat 24 April 2026.

Dahlan menjelaskan, burung walet yang bergerombol dan memiliki wilayah terbang yang luas dikhawatirkan menjadi faktor penyebab potensi masalah kesehatan, seperti kemungkinan penularan flu atau penyakit lainnya. Selain itu, suara dari alat pemancing atau noise maker yang digunakan juga dinilai sangat mengganggu kenyamanan warga di lingkungan yang padat.

"Namun untuk kesimpulan yang lebih ilmiah dan pasti, sebaiknya perlu adanya penelitian lebih lanjut dari pihak terkait atau dinas kesehatan," tambahnya.

Terkait upaya penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe belakangan ini, Dahlan menilai langkah tersebut harus dilakukan dengan prinsip keadilan, tidak pilih-pilih, dan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan serta tata ruang kota yang baik.

Ia juga menyoroti aspek perizinan. Menurutnya, izin operasional merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki. Selain sebagai penentu kelayakan lokasi, izin juga berkaitan erat dengan kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah.

"Kalau memang pemerintah daerah membolehkan, maka pengusaha wajib mengurus izin. Sehingga semua berada dalam ruang monitoring pemerintah dan memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah. Itu tidak adil kalau tidak diurus izinnya," tegasnya.

Di sisi lain, Dahlan mengakui bahwa usaha ini memang memiliki nilai ekonomi, namun penyerapan tenaga kerjanya dinilai relatif minim dibandingkan potensi dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan. Oleh karena itu, diperlukan persamaan persepsi antara pengusaha dan pemerintah daerah demi keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kesehatan lingkungan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....