Dinamika Hubungan Antar Lembaga Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
- 22 Apr 2026 10:55 WIB
- Lhokseumawe
RRU.CO.ID, Lhokseumawe -Program SANKSI pro1 RRI Lhokseumawe edisi Rabu, 22 April 2026, menghadirkan diskusi mendalam mengenai dinamika hubungan antarlembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Bersama narasumber Dr Arnita ,S.H.M.H.,dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, pembahasan menyoroti bagaimana pergeseran paradigma kekuasaan pasca-amandemen UUD 1945 telah mengubah pola hubungan dari yang bersifat vertikal-hierarkis menjadi horizontal-fungsional dengan prinsip checks and balances. Sinergi ini merupakan bagian krusial dari implementasi Asta Cita, khususnya dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi guna menjamin tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Dalam pemaparannya, Dr. Arnita menekankan bahwa stabilitas nasional sangat bergantung pada koordinasi yang harmonis antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif tanpa menegasikan independensi masing-masing lembaga. Ketegangan antarlembaga seringkali muncul sebagai konsekuensi logis dari pengawasan timbal balik, namun hal tersebut dipandang sebagai mekanisme sehat untuk mencegah absolutisme kekuasaan. Melalui forum edukatif di RRI Lhokseumawe ini, masyarakat diharapkan lebih memahami bahwa penguatan institusi negara bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan fondasi utama dalam mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....