Yuswardi Mustafa: Perlu Gerakan Bersama Lobi Pusat Perjuangkan PPPK Lhokseumawe

  • 22 Apr 2026 08:22 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID,Lhokseumawe – Nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe kini menjadi sorotan. Sebanyak 3.698 P3K yang tersebar di 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menghadapi ketidakpastian terkait keberlanjutan gaji mereka akibat keterbatasan anggaran daerah.

Tokoh masyarakat Lhokseumawe, Yuswardi Mustafa, mengungkapkan keprihatinannya terhadap beban fiskal yang harus ditanggung pemerintah kota. Menurutnya, besarnya biaya untuk menggaji P3K mencapai angka Rp120 miliar hingga Rp160 miliar per tahun, sementara kekuatan anggaran belanja pendapatan Lhokseumawe saat ini berada di kisaran Rp600 miliar setelah adanya pemotongan dana transfer.

Yuswardi menjelaskan bahwa persoalan ini semakin mendesak mengingat masa kontrak ribuan P3K tersebut bervariasi. Ada yang habis pada Juli ini, Desember 2026, hingga rentang waktu 2027-2029.

"Persoalan besar bagi Pemkot Lhokseumawe adalah dari mana sumber dana untuk menggaji mereka. Apalagi kita terkendala pemotongan dana TKD (Transfer ke Daerah) kemarin yang mencapai Rp125 miliar lebih," ujar Yuswardi, saat dikonfirmasi RRI, Rabu 22 April 2026.

Ia menambahkan bahwa untuk P3K yang masa kontraknya habis di bulan Juli ini, kondisi keuangan daerah tampak sangat sulit untuk menanggung beban gaji tersebut.

Meskipun ada harapan untuk menggunakan dana pengembalian TKD, Yuswardi mengingatkan adanya aturan ketat dari kementerian terkait. Berdasarkan surat dari Menteri Keuangan, dana TKD murni diperuntukkan bagi penguatan kebencanaan atau rehabilitasi dan rekonstruksi, bukan untuk belanja aparatur.

"Dalam surat Menteri Keuangan, tidak boleh mengambil TKD untuk membayar belanja aparatur. Ini tentu menjadi dilema bagi pemerintah daerah," tegasnya.

Menurut Yuswardi, memberhentikan ribuan tenaga P3K bukanlah langkah yang bijaksana. Oleh karena itu, ia mendorong adanya langkah diplomasi yang kuat kepada pemerintah pusat agar beban gaji P3K dialihkan ke APBN.

"Ini bukan lagi beban eksekutif atau Wali Kota sendiri, tapi sudah menjadi tanggung jawab bersama, termasuk DPRK. Kemarin Pak Wali Kota bersama unsur Forkopimda sudah menemui pihak Kemendagri untuk menyampaikan kondisi penganggaran kita," katanya.

Sebagai langkah konkret jangka panjang, Yuswardi menyarankan agar para kepala daerah melalui Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia) membangun komunikasi bersama untuk mendorong pemerintah pusat mengambil alih penganggaran gaji P3K.

"Harus ada gerakan bersama agar masalah ini bermuara ke Komisi II DPR RI. Mereka bisa memanggil Menteri Keuangan untuk mencari solusi agar gaji P3K ini berkesinambungan tanpa melumpuhkan anggaran daerah," pungkas Yuswardi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....