Bupati Mukhlis Tuntaskan RTRW Bireuen di Tingkat Pusat

  • 17 Apr 2026 09:16 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Bireun - Bupati Bireuen H. Mukhlis ST akhirnya berhasil menuntaskan persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bireuen yang telah terkatung-katung selama beberapa tahun. Kepastian tersebut diperoleh setelah pertemuannya dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Jakarta, Kamis 16 April 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Mukhlis menyampaikan bahwa dokumen RTRW Kabupaten Bireuen telah resmi ditandatangani oleh Menteri ATR/BPN. Ia menyebutkan, saat ini hanya tinggal menunggu proses administrasi lanjutan sebelum dapat diberlakukan secara penuh.

“Alhamdulillah, RTRW kita sudah diteken oleh Menteri ATR hari ini. Tinggal menunggu proses administrasi berikutnya,” ujar Mukhlis.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN tersebut, Pemerintah Kabupaten Bireuen bersama DPRK akan segera menetapkan RTRW dalam bentuk Qanun. Hal ini penting agar dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pembangunan daerah.

Mukhlis menjelaskan, proses penyusunan RTRW Kabupaten Bireuen sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2018, ketika dokumen lama dinyatakan harus direvisi. Pada 2019, penyusunan dokumen revisi selesai dan mulai diajukan ke kementerian untuk proses asistensi.

Namun, pandemi Covid-19 yang melanda dunia saat itu menyebabkan proses pembahasan dan transisi berjalan cukup lama. Meski demikian, pemerintah daerah tetap melanjutkan berbagai tahapan hingga pembahasan bersama legislatif dilakukan secara intensif.

Tercatat, pembahasan antara eksekutif dan legislatif telah dilakukan hingga 12 kali pertemuan. Dokumen RTRW tersebut kemudian disepakati melalui berita acara DPRK, serta mendapat persetujuan Gubernur Aceh pada September 2022 dan dilanjutkan dengan harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Aceh.

Proses tersebut berlanjut hingga mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM RI pada Februari 2023, serta persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN pada Juni 2024. Setelah melalui berbagai tahapan panjang, termasuk penyesuaian di tingkat pusat, RTRW Kabupaten Bireuen akhirnya resmi ditandatangani dan siap ditetapkan menjadi Qanun dalam waktu dekat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....