Kapan Gaji Ke-13 ASN 2026 Dibayarkan? Berikut Ketentuannya
- 29 Mar 2026 23:53 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan telah mulai masuk ke rekening masing-masing menjelang perayaan Idul Fitri pada bulan Maret 2026 ini. Setelah momentum pencairan THR, banyak ASN yang kini mulai menanyakan jadwal pencairan Gaji ke-13.
Seperti diketahui, pemerintah setiap tahunnya memberikan dua komponen kesejahteraan utama bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan, yakni THR dan Gaji ke-13. Jika THR ditujukan untuk membantu kebutuhan menjelang hari raya keagamaan, Gaji ke-13 memiliki peruntukan yang berbeda.
Lantas, kapan Gaji ke-13 tahun 2026 akan dicairkan?
Merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang berlaku, jadwal pencairan Gaji ke-13 dipisahkan dari jadwal pencairan THR.
Dikutip dari peraturan pemerintah tersebut, diamanatkan bahwa pembayaran Gaji ke-13 dijadwalkan akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Kebijakan pencairan pada pertengahan tahun ini secara khusus didesain oleh pemerintah untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan anak-anak ASN, TNI, dan Polri, yang bertepatan dengan momentum tahun ajaran baru sekolah.
Lebih lanjut, peraturan tersebut juga menggarisbawahi bahwa apabila dalam kondisi tertentu Gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, maka pembayarannya dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya setelah bulan Juni, tanpa mengurangi hak penerima.
Adapun besaran Gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN umumnya memiliki komponen yang sama dengan THR. Komponen tersebut meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya)
Untuk kepastian tanggal pencairannya di bulan Juni mendatang, para ASN diimbau untuk menunggu petunjuk teknis (Juknis) lebih lanjut berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur tata cara pembayaran Gaji ke-13 secara merinci.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....