Suami Meninggal, Istri Dapat Santunan Masa Iddah 3 Bulan Dari Pemko Lhokseumawe

  • 27 Mar 2026 19:26 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Baitul Mal Lhokseumawe meluncurkan program bantuan sosial khusus bagi para ibu yang mengalami perceraian karena suaminya wafat.

Program ini diperuntukkan bagi para perempuan yang sedang menjalani masa iddah selama tiga bulan. Dalam masa tersebut, para penerima manfaat akan mendapatkan bantuan dana sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi dan sosial yang dihadapi pasca ditinggal suami.

Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar dalam sebuah video yang beredar di sosial media menyebutkan, bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban para ibu sekaligus memastikan kebutuhan dasar mereka tetap terpenuhi selama masa iddah, yang merupakan bagian penting dalam syariat Islam.

"Proses pengambilan bantuan dapat dilakukan langsung di kantor Baitul Mal Lhokseumawe dengan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan, seperti surat keterangan kematian suami serta identitas diri", katanya.

Selain itu, pihak Baitul Mal Lhokseumawe juga mengimbau masyarakat yang memenuhi kriteria agar segera mendaftarkan diri, sehingga bantuan dapat disalurkan tepat sasaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....