Pemko Langsa Jelaskan Mekanisme Bantuan Rumah Terdampak Bencana

  • 16 Mar 2026 09:24 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID,Kota Langsa – Pemerintah Kota Langsa menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan perbaikan rumah bagi warga yang terdampak banjir, tanah longsor, dan angin kencang di Kota Langsa. Senin, 16 Maret 2026.

Sekretaris Daerah Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd menyampaikan bahwa penyaluran bantuan tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku, yakni Juknis Keputusan Wali Kota Langsa Nomor 226/300.2.1/2026 yang mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026.

Menurutnya, persyaratan administrasi yang diminta bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai prosedur pengelolaan keuangan negara agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pemko Langsa juga menyebutkan bahwa penerima bantuan dapat membeli material bangunan di toko mana saja melalui metode non tunai, dengan tetap menyimpan bukti pembelian.

Bagi data penerima yang masih disanggah masyarakat, akan dilakukan verifikasi ulang oleh tim teknis yang melibatkan unsur PUPR, Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....