Mulai 13 Maret Akses Dua Jembatan Bireuen Dibatasi
- 11 Mar 2026 21:21 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Bireuen – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bireuen akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di wilayah Kecamatan Kutablang mulai 13 Maret 2026.
Kebijakan ini diterapkan menyusul kerusakan jembatan utama akibat banjir bandang yang melanda kawasan tersebut pada 26 November 2025 lalu, sehingga arus kendaraan harus dialihkan melalui jalur alternatif.
Dikutip dari Satlantas Polres Bireuen, berdasarkan skema yang diterapkan, kendaraan dari arah Banda Aceh menuju Medan diarahkan melintas melalui Jembatan Kutablang dengan sistem satu arah (one way).
Sementara kendaraan dari arah Medan menuju Banda Aceh dialihkan melalui Jembatan Awe Geutah dengan batas maksimal tonase kendaraan 10 ton, yang juga diberlakukan sistem satu arah.
Untuk kendaraan dengan tonase besar seperti truk maksimal 30 ton, kendaraan sumbu tiga, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pengangkut BBM, serta kendaraan logistik sembako dari arah Medan menuju Banda Aceh masih diperbolehkan melintas melalui Jalan Kutablang. Namun pengaturannya menggunakan sistem buka-tutup yang disesuaikan dengan kondisi arus lalu lintas di sekitar jembatan.
Satlantas Polres Bireuen mengimbau masyarakat agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan selama rekayasa lalu lintas diberlakukan.
Langkah ini dilakukan demi menjaga kelancaran arus kendaraan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan, sementara pemerintah daerah bersama instansi terkait masih terus melakukan pemulihan infrastruktur pascabencana agar aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....